Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

614 DIM RUU Pertanahan Diserahkan ke DPR

Kompas.com - 22/11/2017, 15:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KompasProperti - Pemerintah secara resmi menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan kepada Komisi II DPR.

DIM yang terdiri atas 614 poin masalah tersebut diserahkan saat rapat kerja antara Komisi II dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.

"Konsep pendekatan pemerintah yaitu kita harapkan RUU Pertanahan yang akan kita bahas setelah 57 tahun UU Pokok Agraria. Oleh sebab itu banyak sekali yang sudah berubah dalam masyarakat, dalam penyelenggaraan negara, dan dinamika ekonomi," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Kompleks Parlemen, Rabu (22/11/2017).

Dari 614 DIM yang diserahkan, sebelas di antaranya merupakan usulan baru, sembilan usulan pendalaman dan empat usulan perubahan.

Sofyan memastikan, usulan yang diserahkan telah melewati proses pembahasan awal dengan mempertimbangkan enam asas yaitu kebangsaan, kenasionalisasian dan perekat bangsa; kepastian hukum, keadilan perolehan dan pemanfaatan tanah, serta harmonisasi hukum; dan penguatan atas hak menguasai negara.

Kemudian, pengakuan tanah ulayat dan masyarakat hukum adat; fungsi sosial, ekonomi yang berkeadilan dan ekologis, serta kemanfaatan tanah secara optimal; dan asas umum pemerintahan yang baik.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dalam DIM yang diserahkan, hanya ada satu pasal yang terkait langsung persoalan PU yaitu tentang rumah susun atau rusun.

"Sudah ada UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagai lex specialis. Karena itu pengaturan tentang sertifikat hak milik satuan rusun harus tetap dan tidak boleh dicabut dari UU Rusun," kata Basuki.

Setelah penyerahan, tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas lebih rinci DIM yang diserahkan.

Pembentukan panja untuk pembahasan bisa diikuti 14 orang perwakilan dari pemerintah dari pihak Kementerian Agraria, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian PUPR.

"Pak Menteri diharapkan juga terus mengawal panja pembahasan RUU Pertanahan tersebut," kata pimpinan rapat kerja yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com