Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tol Beroperasi, Gubernur Sumut Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Kompas.com - 14/10/2017, 09:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

DELI SERDANG, KompasProperti - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi mengaku bersyukur Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meresmikan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dan Medan Binjai, Jumat (13/10/2017).

Menurut Tengku hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk giat membangun infrastruktur di seluruh negeri supaya Indonesia memiliki daya saing tinggi di kancah global.

"Kehadiran jalan tol di Medan, Sumut ini memacu pembangunan ekonomi yang lebih baik. Selama 2-3 tahun terakhir, Sumut tumbuh 5-6 persen per tahun. Kami yakin setelah jalan tol ini pertumbuhan akan melebihi 6 persen," ujar Tengku.

Pembangunan infrastruktur pada masa pemerintahan Jokowi, imbuh Tengku, bertujuan untuk mengejar ketertinggalan daerah serta memberi manfaat pembangunan daerah agar lebih merata.

Pada kesempatan tersebut, Jokowi meresmikan Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi seksi 2-6 dengan total panjang 41,7 kilometer dari total 61,7 kilometer.

Sedangkan Medan-Binjai yang diresmikan adalah seksi 2-3 dengan panjang 10,5 kilometer dari total 16,7 kilometer.

"Pembangunan ruas jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi masih ada di Tanjung Morawa dan Sei Rampah yang mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai (dibangun) karena pembebasan lahan sudah selesai," kata Tengku.

Pemegang konsesi Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi adalah konsorsium PT Jasa Marga Kualanamu Tol.

Perusahaan yang tergabung dalam konsorsium ini adalah PT Jasa Marga (persero) Tbk PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan kepemilikan sebesar 55 persen, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 15 persen, PT Waskita Karya (Persero) Tbk 15 persen dan PT Hutama Karya (Persero) 15 persen.

Adapun pemegang konsesi Medan-Binjai adalah PT Hutama Karya (Persero) yang didapat melalui penugasan pemerintah.

Penugasan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 yang direvisi menjadi Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com