Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Tukang Bangunan dari Indonesia Gagal Mengakali Aturan Finlandia

Kompas.com - 15/09/2017, 21:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

TANGERANG, KompasProperti - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengaku ingin menyederhanakan proses perizinan di Indonesia.

Salah satu negara yang disebut Sofyan bisa menjadi acuan untuk penyederhanaan perizinan adalah Finlandia.

Dia pun menceritakan pengalamannya saat kunjungan kerja ke Helsinki, Finlandia.

"Di Helsinki, itu rumah Duta Besar (Dubes) kan di wilayah negara kita, Republik Indonesia (RI). Kemudian, Ibu Dubes ingin tambah 2 kamar," ujar Sofyan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Realestat Indonesia (REI), di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, Rabu (14/9/2017).

Sofyan melanjutkan, karena upah buruh di Finlandia cukup tinggi, maka Dubes saat itu memboyong tukang bangunan dari Indonesia yang dinilai upahnya lebih terjangkau.

Singkat cerita, ada satu bahan bangunan berjenis besi yang harus digunakan dan tidak boleh diganti dengan material lain.

Sementara untuk mendatangkan bahan tersebut, harus dari luar kota Helsinki dan membutuhkan waktu sampai seminggu.

"Tukang kita pintar bahkan kreatif sekali. Dia bilang 'Ibu Dubes, enggak apa-apa kita bangun saja biasa yang lebih besar. Nanti kalau petugas kota datang untuk mengecek, tembok sudah jadi, mana dia tahu?'" kisah Sofyan.

Kemudian, lanjut dia, karena Dubes tersebut bukan berlatar belakang insinyur, maka usul tukang ini disetujui.

Saat datang untuk mengecek, petugas pun menanyakan penggunaan bahan bangunan tersebut.

Sang tukang menjawab seperti yang sudah direncakan, bahwa material yang diminta sudah terpasang.

Tidak sampai di sana, petugas kembali bertanya bon pembelian bahan pembangunan tersebut.

Tukang bangunan sekali lagi beralasan bonnya tidak ada.

Tidak disangka-sangka, petugas dari pemerintahan setempat meminta bangunan dibongkar karena tukang tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan material yang disyaratkan.

"Jadi, bangunan yang sudah dikerjakan 60 persen itu harus dibongkar sehingga biaya yang disediakan oleh Ibu Dubes tidak cukup," kata Sofyan.

Kesimpulannya, jelas dia, sistem standar seperti itu bisa diterapkan tanpa pengembang harus mengurus perizinan di awal yang membutuhkan waktu, tenaga, bahkan biaya.

Meski tanpa perizinan, kualitas bangunan tetap terjaga karena ada standar yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com