JAKARTA, KompasProperti - Para pengembang yang coba-coba bermain curang dalam membangun rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebaiknya urungkan niat.
Pasalnya, pemerintah kini tengah menyiapkan tim evaluasi yang bertugas mengawasi kinerja pengembang.
Dari hasil monitoring yang dilakukan Kementerian PUPR beberapa waktu terakhir, didapati ada 30 persen rumah subsidi yang tidak dihuni oleh pembelinya. Hal ini karena, kualitas hunian yang MBR beli tidak layak huni.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengatakan, Kementerian PUPR saat ini tengah berkoordinasi dengan asosiasi pengembang untuk mendata, mana saja pengembang yang tengah menggarap proyek rumah subsidi bagi MBR.
"PPDPP juga sedang melakukan pendataan dari data asosiasi. Dan pengembang sendiri sedang meregister data pengembang," kata Lana di kantornya, Jumat (25/8/2017).
Untuk menjaga kualitas bangunan hunian, Kementerian PUPR kini tengah menyusun pedoman yang harus diikuti pengembang. Pedoman itu nantinya juga akan mengatur sanksi bagi pengembang nakal yang membangun rumah subsidi yang tak layak huni.
Dalam hal penyediaan hunian, ia menambahkan, pengembang wajib memiliki sertifikat keahlian. Baik itu keahlian dalam bangunan maupun gedung.
"Selain itu, tim yang nantinya memeriksa juga harus pernah mengikuti pelatihan dan mempunyai sertifikat," tuntas Lana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.