Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2018, Alokasi Anggaran Kementerian PUPR Rp 106,9 Triliun

Kompas.com - 19/08/2017, 21:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Alokasi belanja infrastruktur pada tahun 2018 mencapai Rp 409 triliun dari total belanja Rp 2.204 triliun yang dianggarkan di dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Dari jumlah tersebut, anggaran yang dialokasikan untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 106,9 triliun.

Staf Ahli Menteri PUPR bidang Keterpaduan Pembangunan Adang Saf Ahmad, mengungkapkan hal tersebut saat diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Sabtu (19/8/2017).

Menurut Adang, besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah lantaran infrastruktur menjadi pilar penentu tinggi rendahnya daya saing Indonesia di mata dunia.

"Ada 12 pilar, salah satunnya infrastruktur," kata Adang.

Dengan infrastruktur yang baik, sambung dia, kondisi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat.

Sebagai contoh, harga barang kebutuhan logistik dapat semakin ditekan, lantaran waktu distribusi barang yang berkurang.

"Tentu berbeda bila harga barang saat didistribusikan lima hari lima malam, dibandingkan sehari semalam," kata dia.

Adang menuturkan, anggaran ini diperuntukkan guna mendanai sejumlah proyek infrastruktur seperti jalan, jembatan, bendungan, perumahan dan pemukiman.

"Target pembangunan jalan tol Pemerintah tahun 2018 sendiri ditargetkan tambahan 615 kilometer jalan tol baru. Namun yang menjadi porsi pemerintah dan didanai melalui APBN hanya sepanjang 25 kilometer," tuntas Adang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com