Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Tunggu Permintaan Resmi DPR Soal Gedung Baru

Kompas.com - 19/08/2017, 21:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menunggu permintaan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait audit kondisi gedung dewan.

Hal itu menyusul adanya keluhan dari sejumlah anggota yang menyebut bahwa gedung mereka miring.

"Saya belum dapat permintaan khusus atau resmi dari DPR. Saya sudah ditelpon oleh Ketua BURT Pak Anton Sihombing, cuma saya minta disurati resmi dulu agar bisa bergerak," kata Basuki di Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Ia menjelaskan, setiap kementerian/lembaga yang ingin membangun gedung baru, perlu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian PUPR.

Rekomendasi itu diperlukan untuk menentukan berapa standar ukuran ruangan yang diperlukan untuk setiap anggota.

Tanpa adanya rekomendasi, ia khawatir, justru menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa ada dugaan penyelewengan keuangan negara atas proyek pembangunan gedung yang baru.

"Staf berapa meter persegi, kepala seksi berapa meter persegi, direktur berapa, dirjen berapa, itu semua ada standarnya. Termasuk anggota DPR, ada berapa? 560 orang, tenaga ahlinya berapa orang, sehingga satu orang anggota DPR butuh berapa meter persegi," kata dia.

Basuki menambahkan, pada tahun 2010 lalu Kementerian PUPR juga pernah mendapatkan permintaan audit kondisi gedung DPR.

Namun, bila ada rencana pembangunan gedung baru saat ini, maka Kementerian PUPR juga perlu mengeluarkan rekomendasi baru atas kondisi terakhir.

Sebelumnya, DPR mengajukan usulan anggaran sebesar Rp 7,2 triliun. Namun hanya Rp 5,7 triliun yang masuk ke dalam pagu anggaran DPR Tahun 2015. Angka ini naik sekitar Rp 1,4 triliun dari anggaran Tahun 2017, yakni Rp 4,2 triliun.

Penambahan anggaran dialokasikan salah satuna untuk merealisasikan pembangunan gedung baru DPR.

Proyek yang rencananya dimulai tahun 2018 itu akan menggunakan sistem anggaran tahun jamak (multi years).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com