Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Punya Rusun di Stasiun Tanjung Barat, Nih Syaratnya...

Kompas.com - 17/08/2017, 00:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk menekan angka kebutuhan rumah yang masih cukup tinggi.

Salah di antaranya dengan membangun rumah susun yang mengusung konsep transit oriented development (TOD).

Selasa (15/7/217), Perum Perumnas baru saja memulai pembangunan rusun TOD di Stasiun Tanjung Barat.

Hingga kini, belum ditentukan harga perolehan unit rusun yang akan mulai dipasarkan pada September itu.

Akan tetapi, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rusun tersebut, harga perkiraan unit untuk tipe studio ukuran 22 meter persegi berada di kisaran Rp 200 jutaan.

Sementara, untuk bisa mendapatkannya, ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi calon pembeli.

"Rumah pertama, penghasilan tidak lebih dari Rp 7 juta. Ya, syarat umum FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)," kata Direktur Produksi Perum Perumnas HM Kamal Kusmantoro di lokasi groundbreaking, Selasa (15/8/2017).

FLPP merupakan skema subsidi yang disiapkan pemerintah, yang bisa dimanfaatkan MBR melalui Bank BTN.

Program ini adalah kredit pemilikan rumah kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan suku bunga rendah, cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit.

Mengutip situs BTN, Fasilitas pinjaman ini terdiri dari KPR untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun milik (rusunami).

Keunggulannya antara lain suku bunga 5 persen tetap sepanjang jangka waktu kredit, uang muka mulai dari 1 persen, dan jangka waktu pinjaman (tenor) maksimal 20 tahun.

Selain itu, KPR ini sudah dilengkapi perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran serta memiliki jaringan kerja sama yang luas dengan pengembang di seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan

Untuk memanfaatkan KPR ini, masyarakat haruslah seorang WNI dan berdomisili di Indonesia serta telah berusia 21 tahun atau sudah menikah.

Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau