Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Punya Rusun di Stasiun Tanjung Barat, Nih Syaratnya...

Kompas.com - 17/08/2017, 00:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk menekan angka kebutuhan rumah yang masih cukup tinggi.

Salah di antaranya dengan membangun rumah susun yang mengusung konsep transit oriented development (TOD).

Selasa (15/7/217), Perum Perumnas baru saja memulai pembangunan rusun TOD di Stasiun Tanjung Barat.

Hingga kini, belum ditentukan harga perolehan unit rusun yang akan mulai dipasarkan pada September itu.

Akan tetapi, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rusun tersebut, harga perkiraan unit untuk tipe studio ukuran 22 meter persegi berada di kisaran Rp 200 jutaan.

Sementara, untuk bisa mendapatkannya, ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi calon pembeli.

"Rumah pertama, penghasilan tidak lebih dari Rp 7 juta. Ya, syarat umum FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)," kata Direktur Produksi Perum Perumnas HM Kamal Kusmantoro di lokasi groundbreaking, Selasa (15/8/2017).

FLPP merupakan skema subsidi yang disiapkan pemerintah, yang bisa dimanfaatkan MBR melalui Bank BTN.

Program ini adalah kredit pemilikan rumah kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan suku bunga rendah, cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit.

Mengutip situs BTN, Fasilitas pinjaman ini terdiri dari KPR untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun milik (rusunami).

Keunggulannya antara lain suku bunga 5 persen tetap sepanjang jangka waktu kredit, uang muka mulai dari 1 persen, dan jangka waktu pinjaman (tenor) maksimal 20 tahun.

Selain itu, KPR ini sudah dilengkapi perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran serta memiliki jaringan kerja sama yang luas dengan pengembang di seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan

Untuk memanfaatkan KPR ini, masyarakat haruslah seorang WNI dan berdomisili di Indonesia serta telah berusia 21 tahun atau sudah menikah.

Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

Gaji atau penghasilan pokok pemohon tidak boleh melebihi dari Rp 4 juta untuk mengajukan rumah tapak atau Rp 7 juta untuk pengajuan rusunami.

Pemohon juga diharapkan telah memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun serta memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, pemohon harus menandatangani Surat Pernyataan diatas materai dengan biaya provisi 0,5 persen, biaya administrasi Rp 250.000, dan biaya notaris.

Kelengkapan dokumen

Sebelum mengajukan KPR, siapkan terlebih dahulu berkas-berkas di bawah ini:

1. Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan
2. Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
3. Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja untuk pegawai.
4. SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir untuk wiraswasta.
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir
7. Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
8. Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan

Ketentuan penghunian

Rusunami yang diajukan melalui KPR Subsidi haruslah digunakan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemilik.

Kemudian, jika pemilik meninggalkan rusun secara terus menerus selama 1 tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com