Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batam yang Tertinggal dan Ketidakyakinan Pengusaha

Kompas.com - 28/05/2017, 15:12 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

ISKANDAR, KompasProperti - Membandingkan kondisi Singapura, dan Johor di Malaysia dengan Batam di Indonesia dalam konteks kerja sama ekonomi Sijori, bagaikan langit dan bumi. 

Sijori adalah suatu bentuk kerja sama ekonomi yang diprakarsai oleh Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Konsep kerja sama ekonomi ini dibangun karena adanya kebutuhan komplementer antara ketiganya.

Namun, sebagai konsekuensi dari pertumbuhan yang tinggi selama lebih dari dua puluh tahun, Singapura dan Johor justru menjadi wilayah yang sangat berkembang.

Sebaliknya dengan Batam, disebut Ketua Umum Ikatan Ahli Perencana (IAP) Bernardus Djonoputro, seperti berjalan di tempat untuk tidak dikatakan mandek karena berbagai masalah krusial yang tak kunjung diselesaikan.

Baca: Belajar Menata Kawasan Ekonomi Khusus dari Iskandar Malaysia

Padahal, Batam sudah disiapkan sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) berbasis industri sejak tahun 1970-an melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 41 Tahun 1973.

Kepres ini menyebut bahwa pembangunan Batam dipercayakan kepada lembaga pemerintah yang bernama Otorita Pengembangan Industri Pulau Batam atau sekarang dikenal dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Dok Orchard Park Batam/Facebook Dengan datangnya era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada Desember 2015 nanti, Batam akan menjadi pintu gerbang Indonesia. MEA akan menjadi pasar global ASEAN yang akan sangat menguntungkan Batam. Seluas 42 hektar, kawasan mixed used Orchard Park Batam akan menangkap potensi tersebut.
Dalam rangka melaksanakan visi dan misi untuk mengembangkan kota ini, dibangun berbagai insfrastruktur modern berstandar internasional serta berbagai fasilitas lainnya, sehingga diharapkan mampu bersaing dengan kawasan serupa di Asia Pasifik. 

Bahkan beberapa tahun belakangan telah digulirkan penerapan Free Trade Zone (FTZ) Batam bersama Bintan, dan Karimun yang mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

UU ini kemudian diubah beberapa kali melalui Peraturan Pemerintah Penggantu UU (Perpu), sehingga diundangkan menjadi UU Nomor 44 tahun 2007.

Dengan banyaknya regulasi khusus yang memayungi Batam menjadi KEK, seharusnya kawasan ini bisa melaju pesat mengalahkan pesaingnya Singapura, dan Johor dengan KEK Iskandar sebagai pendorong utamanya.

Baca: Kota Internasional Itu Bernama Iskandar 

Namun, apa hendak dikata, pertumbuhan Batam justru kalah jauh dibanding keduanya. Sebagaimana dikemukakan Ketua DPP REI Batam Djaja Roeslim.

channelnewsasia Iskandar Malaysia
Menurut dia, Batam tersendat karena beberapa hal. Pertama inkonsistensi regulasi. Penerapan regulasi sering berubah-ubah, sementara yang sudah ada tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Kedua adalah pembagian kewenangan dalam hal perizinan. masih ada tumpang tindih antara BP Batam dan Pemerintah Kota (pemkot) Batam ditambah lagi dengan ketidakharmonisan hubungan antara keduanya," beber Djaja kepada KompasProperti, Minggu (28/5/2017).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com