Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Skema Ideal dan Manfaat Bantuan Perumahan Swadaya

Kompas.com - 11/10/2016, 07:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sektor perumahan rakyat menjadi salah satu prioritas Kabinet Kerja Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) selama lima tahun 2014-2019.

Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah pun diciptakan dan menjadi ranah tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dasar program nasional ini adalah ketimpangan ketersediaan dan kebutuhan rumah atau backlog sebanyak belasan juta unit. 

Hingga 2015 silam, berdasarkan data analisis Badan Layanan Umum (BLU) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Kementerian PUPR, angka backlog perumahan telah turun menjadi 11,4 juta setelah pada 2010 berada pada level 13,5 juta rumah.

Selain rumah tapak baru, Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah juga mencakup pembangunan perumahan swadaya yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Perumahan swadaya ini diartikan sebagai perumahan yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.

Ridwan Aji Pitoko/Kompas.com Salah satu rumah di Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang mendapat program BSPS.

Pemerintah kemudian membagi pemenuhan rumah swadaya ini ke dalam dua kategori yakni pembangunan rumah baru dan peningkatan kualitas rumah tak layak huni (RTLH).

Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2015 mencatat jumlah RTLH di Indonesia sebanyak 2,51 juta unit dengan rincian 2,18 juta rawan layak huni dan 0,33 juta benar-benar tak layak huni.

Pekerjaan rumah pemerintah dalam RPJMN 2015-2019 adalah menurunkan jumlah RTLH dari 2,51 juta unit menjadi 1,9 juta unit.

"Artinya kami harus mengurangi RTLH sebanyak 610.000 unit hingga 2019 nanti," kata Direktur Rumah Swadaya Kementerian PUPR Jhony Fajar Sufyan Subrata, di Kuningan, Jawa Barat, Jumat (7/10/2016).

Sebagai upaya untuk mengurangi RTLH dan pemenuhan Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah, Kementerian PUPR merilis program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Selain terdapat di dalam amanat RPJMN 2015-2019, penyaluran BSPS juga dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 54 ayat (3) huruf b.

Beleid tersebut menyatakan bahwa bantuan pembangunan rumah bagi MBR dari pemerintah dapat berupa stimulan rumah swadaya.

Menurut Jhony, BSPS merupakan pengungkit kesadaran swadaya dari masyarakat agar di lingkungannya tak ada lagi RTLH.

Ridwan Aji Pitoko/Kompas.com Salah satu rumah yang mendapat fasilitas BSPS di Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

"BSPS merupakan bantuan pemerintah berupa stimulan bagi MBR untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU)," terangnya.

Selain itu, BSPS juga merupakan stimulan bagi masyarakat untuk bisa bergotong-royong dalam meningkatkan kualitas RTLH.

Besarnya bantuan pun beragam mulai dari Rp 7,5 juta, Rp 10 juta, dan Rp 15 juta yang diberikan dalam bentuk bahan bangunan.

Mekanisme Penyaluran BSPS

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau