Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Beleid Baru Sektor Properti Selama Kepemimpinan Jokowi

Kompas.com - 15/08/2016, 15:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa beleid baru guna mendorong peningkatan sektor properti diterbitkan.

Dimulai dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia.

PP ini ditandatangani Jokowi pada 22 Desember 2015 dan diteken berdasarkan pertimbangan untuk lebih memberikan kepastian hukum pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Setelah itu, Jokowi kembali menandatangani PP nomor 34 tahun 2016 pada 8 Agustus 2016. PP ini berisi tentang PPh Final Penjualan Tanah dan Bangunan sebesar 5 persen dari NJOP menjadi 2,5 persen yang akan berlaku pada 9 September 2016.

Kemudian Jokowi juga meminta para gubernur, bupati, dan walikota melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perolehan atau pembelian tanah dan bangunan dari tadinya 5 persen menjadi hanya 2,5 persen.

Alhasil, segala peraturan tersebut disambut baik instansi-instansi terkait properti seperti Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI).

Baca: REI dan Kadin Apresiasi Kebijakan Baru Pemerintah

Selain itu, peraturan lainnya yang dianggap mampu meningkatkan gairah bisnis properti adalah kesepakatan yang diteken antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil pada 11 Agustus 2016.

Keduanya sepakat menetapkan nihil pembayaran terkait BPHTB untuk perolehan/pembelian tanah dan bangunan dengan NJOP sebesar Rp 2 miliar.

Kesepakatan lainnya adalah penetapan pembayaran perolehan sertifikat tanah di BPN sebesar Rp 300 ribu per sertifikat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mempersiapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017 untuk menggratiskan sertifikasi tanah dan bangunan dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com