Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI dan Kadin Apresiasi Kebijakan Baru Pemerintah

Kompas.com - 12/08/2016, 19:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan pemerintah menelurkan kebijakan-kebijakan baru guna mendorong industri properti dipuji Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI).

Kebijakan tersebut adalah peraturan pemerintah (PP) nomor 34 tahun tentang Tarif Baru Pengenaan PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122 tahun 2016 tentang Penempatan Investasi Properti dalam Rangka Pengampunan Pajak.

"Keluarnya PP 34 tahun 2016 dan PMK 122 2016 merupakan wujud nyata tindakan cepat pemerintah untuk mendorong sektor riil khususnya industri properti," kata Ketua Umum REI Eddy Hussy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (12/8/2016).

Apresiasi sama juga diberikan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) bidang properti Hendro S Gondokusumo. Menurutnya, kedua aturan itu memberikan peningkatan potensi pembeli atau investor properti.

Adanya PP 34 tersebut membuat tarif PPh final pengalihan menjadi hanya 2,5 persen. Hal ini dinilai Eddy yang menjadi pendorong peningkatan transaksi jual beli properti baik pasar primer maupun sekunder.

Sedangkan PMK 122 memberikan peluang besar bagi industri properti untuk ikut merasakan manfaat pengampunan pajak.

"Masuknya properti ke dalam kebijakan amnesti pajak menunjukkan pentingnya peranan sektor properti untuk ikut menggerakkan ekonomi negara kita," ujar Eddy.

Dikeluarkannya dua kebijakan baru ini menimbulkan harapan bagi REI dan Kadin terhadap pemerintah agar terus memperbaiki kebijakan-kebijakan lainnya yang pro industri properti.

"Kebijakan kepemilikan properti oleh orang asing, finalisasi tarif PPh dan BPHTB untuk DIRE, penyederhanaan perijinan, aturan hunian berimbang dan beberapa aturan lainnya masih ditunggu penyempurnaannya oleh kami," jelas Eddy.

Selain penyempurnaan aturan, Eddy juga meminta pemerintah untuk terus konsisten dalam menjalankan aturan yang sudah ada agar tidak terjadi ketidaksepahaman antara satu kebijakan dan kebijakan lainnya.

"Pemerintah harus kompak. Tidak boleh satu menteri mengeluarkan aturan, kemudian keluar aturan menteri lain yang membatalkan aturan yang sama," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com