Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Podomoro: Kami "Public Company", Tidak Akan Kerja jika Tak Ada Izin

Kompas.com - 02/07/2016, 16:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang properti PT Agung Podomoro Land (APLN) Tbk merasa keberatan saat dituduh melakukan pelanggaran berat dalam membangun Pulau G atau Pluit City di Teluk Jakarta.

Menurut CEO PT Muara Wisesa Samudera (anak usaha APLN), Halim Kumala, perusahaannya telah mengikuti proses perizinan dari pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maupun pemerintah pusat.

"Kami public company, tidak akan kerja kalau tak ada izin," ujar Halim saat konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Sabtu (2/7/2016).

Ia menuturkan, pembatalan reklamasi Pulau G yang dilakukan pemerintah merupakan keputusan sepihak.

Dalam hal ini, APLN sebagai stakeholder pembangunan, tidak diajak untuk berunding atau berdiskusi terlebih dahulu sebelum keputusan tersebut dibuat.

Di satu sisi, Halim menjelaskan, perusahaan telah mengurus izin-izin reklamasi sejak 3 tahun yang lalu.

Ia menyebutkan, pada Juli 2013, perusahaan telah mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Meski sudah mendapat izin tersebut, Halim mengklaim pihaknya tidak langsung bekerja membangun pulau. Pasalnya perusahaan masih perlu mengurus sejumlah izin lainnya.

Pada Oktober 2014, perusahaan mendapatkan Izin Membangun Prasarana (IMP). Sementara pada 20 Mei 2015, perusahaan mendapatkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) yang melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Belum selesai, Surat Izin Kerja Reklamasi (SIKR) baru terbit pada 19 Agustus 2015. Surat ini dikeluarkan oleh Kemenhub Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Baru di Desember 2015 kita memulai kerja membangun pulau," ungkap Halim.

Sebelumnya diberitakan, Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta membatalkan pembangunan reklamasi Pulau G pada Kamis (30/6/2016).

Pembatalan dilakukan karena APLN dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli menuturkan, pelanggaran berat tersebut dilakukan karena pembangunan pulau dilakukan di atas kabel listrik PLN yang berguna untuk penerangan Jakarta. 

Pelanggaran berat lainnya juga telah dilakukan pengembang Pulau G saat menutup dan mengganggu akses jalan nelayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com