Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gapensi Sodorkan Lima Usulan untuk RUU Jasa Konstruksi

Kompas.com - 22/11/2015, 05:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi (RUU Jasa Konstruksi) rencananya akan segera disahkan akhir tahun 2015. Draft RUU ini sudah masuk tahap penyempurnaan.

Sebelum disahkan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) memberikan lima masukan.

Pertama, asosiasi jasa konstruksi diberi kewenangan dalam pelaksanaan sertifikasi badan usaha.

Menurut Ketua Umum Gapensi, Iskandar Hartawi, hal ini penting, sebab asosiasi lebih mengetahui profil anggotanya, sebagai perwujudan peran masyarakat jasa konstruksi di dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Kedua, lanjut Hartawi, perlu adanya jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha konstruksi.

“Banyak pelaku jasa konstruksi menjadi korban kriminalisasi akibat tidak adanya kepastian hukum pidana atau perdata,” ungkap Hartawi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/11/2015).

Pengusaha jasa konstruksi merupakan profesi yang paling rentan atas tindakan kriminalisasi. Penyebabnya adalah, tingkat kepastian dan perlindungan hukum yang masih rendah.

Padahal, serapan dan optimalisasi anggaran sangat tergantung pada semangat pelaku jasa konstruksi dalam mengeksekusi proyek-proyek infrastruktur.

Usul ketiga, daya saing pelaksana konstruksi harus ditingkatkan. Salah satunya dengan melakukan pemberdayaan badan usaha kecil menengah bidang jasa konstruksi.

Ini bisa dilakukan melalui perluasan lapangan usaha dengan memperkuat kemitraan, dan dukungan rantai pasok, permodalan serta peningkatan kapasitas kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

Keempat, regulasi jasa konstruksi dapat mengatur secara jelas, tegas, dan terkoordinasi dengan baik agar tercipta kesetaraan dan harmonisasi jasa konstruksi.

Terakhir, asosiasi yang diberi kewenangan dalam memberikan sertifikasi badan usaha (SBU), sertifikasi Keahlian (SKA), dan Surat Keterampilan Tenaga Kerja (SKT) harus diseleksi lebih ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau