Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Menariknya Indonesia Buat Investor Asing?

Kompas.com - 02/07/2015, 04:32 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemerintah yang akan melegalisasi kepemilikan warga negara asing atas properti di Indonesia memicu kontroversi.

Banyak pihak yang pro dan kontra atas isyarat lampu hijau yang diberikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada Selasa (23/6/2015) lalu.

Mereka yang mendukung berdalih bahwa kepemilikan warga negara asing yang diperluas atau lebih dari sekadar hak pakai, akan berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan pasar properti yang saat ini sedang melambat.

CEO Ciputra Group, Candra Ciputra, mengatakan, kepemilikan orang asing berdampak terhadap bisnis properti yang akan diikuti oleh pertumbuhan bisnis terkait seperti konstruksi, material bangunan, jasa konsultansi, dan lainnya.

"Semua sektor saat ini sedang dalam level rendah. Butuh waktu untuk pulih kembali. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat membuat pasar bergairah kembali. Efeknya baik buat properti," tutur Candra, usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Selasa (30/6/2015).

Candra melanjutkan, dampak kebijakan baru ini jika kemudian jadi dilegalisasi akan secara otomatis membuat pasar, bertumbuh. Terutama pasar kondominium kelas atas yang selama ini harganya masih jauh di bawah Singapura, dan Malaysia.

Selain memicu pertumbuhan harga, kata Candra, penerimaan pajak juga akan meningkat. Pasalnya, mengizinkan warga negara asing memiliki properti sama halnya dengan "mengekspor" yang akan mendatangkan devisa bagi negara.

"Kita enggak boleh tertinggal dari tetangga. Namun, memang hal ini harus disertai dengan batasan-batasan. Pemerintah harus mengatur supaya kepemilikan warga asing ini tidak menstimulasi harga rumah untuk masyarakat menengah ke bawah naik. Harga dan luasan properti harus dibatasi," papar Candra.

Sementara pihak yang kontra menilai bahwa kebijakan ini tak akan menjamin pasar properti secara otomatis tumbuh. Bahkan, menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI), Panangian Simanungkalit, kebijakan ini akan sangat berbahaya jika diteken Presiden Joko Widodo tanpa pertimbangan matang.

"Itu akan menjadi kebijakan yang tergesa-gesa. Lagipula, program Satu Juta Rumah yang lebih krusial, tidak menunjukkan perkembangan progresif dalam enam bulan ini," tandas Panangian.

Jadi, kata Panangian, lebih baik pemerintah menyelesaikan dulu Program Nasional Satu Juta Rumah sebagai bagian dari upaya menyejahterakan masyarakat.

Tidak menarik

Pro dan kontra terkait kepemilikan properti oleh orang asing ini sejatinya bukan hal baru. Sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 1996 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia diterbitkan pun, kontroversi sudah terjadi.

Yang menjadi pertanyaan penting adalah, seberapa menarik Indonesia bagi investor asing sehingga harus memiliki properti dan dilegalkan dalam sebuah peraturan?

Komisaris PT Hanson Land International Tbk., Tanto Kurniawan, Indonesia untuk saat ini tidak menarik bagi investor asing yang ingin berinvestasi properti. Tidak seperti Singapura, Malaysia, atau Australia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau