"Singapura, Malaysia dan Australia jualan properti di sini. Malah orang Indonesia beli di sana. Makanya, Presiden menerima masukan itu," ujar Basuki di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Basuki menjelaskan, jika penduduk Indonesia bisa beli properti di negara lain, sementara penduduk asing tidak bisa beli di sini, artinya negara ini merugi. Untuk itu, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Keuangan untuk mengelaborasi ketentuan apa saja yang diperlukan.
Namun, jika pihak asing diizinkan memiliki properti di Indonesia, harus jelas batasan-batasannya. Misalnya, hunian yang diperbolehkan adalah vertikal atau apartemen. Selain tipe hunian, Basuki juga menyebutkan, pembatasan harga yang dikenakan untuk pihak asing.
"Selama ini ketakutannya masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat rumah. Makanya, asing boleh beli hunian sekitar Rp 5 miliar ke atas, bukan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mana mau mereka beli rumah MBR? Lagipula asing yang masuk harus yang kaya," kata Basuki.
Dia melanjutkan, angka tersebut ditentukan berdasarkan pertimbangan asas Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang batasannya adalah properti minimal Rp 5 miliar. Terkait jumlah yang bisa dimiliki penduduk asing itu, lanjut dia, masih didiskusikan di Kementerian Keuangan karena berhubungan dengan pemasukan negara. Nantinya, peraturan tentang kepemilikan properti asing juga dikeluarkan oleh Kemenkeu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.