Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/06/2015, 15:52 WIB
|
EditorLatief
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengkaji saran Realestat Indonesia (REI) terkait kepemilikan properti asing di Indonesia. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, jika orang asing diperbolehkan memiliki properti di Indonesia, maka bisa menggerakkan pasar properti yang kini tengah lesu.

"Singapura, Malaysia dan Australia jualan properti di sini. Malah orang Indonesia beli di sana. Makanya, Presiden menerima masukan itu," ujar Basuki di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Basuki menjelaskan, jika penduduk Indonesia bisa beli properti di negara lain, sementara penduduk asing tidak bisa beli di sini, artinya negara ini merugi. Untuk itu, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Keuangan untuk mengelaborasi ketentuan apa saja yang diperlukan.

Namun, jika pihak asing diizinkan memiliki properti di Indonesia, harus jelas batasan-batasannya. Misalnya, hunian yang diperbolehkan adalah vertikal atau apartemen. Selain tipe hunian, Basuki juga menyebutkan, pembatasan harga yang dikenakan untuk pihak asing.

"Selama ini ketakutannya masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat rumah. Makanya, asing boleh beli hunian sekitar Rp 5 miliar ke atas, bukan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mana mau mereka beli rumah MBR? Lagipula asing yang masuk harus yang kaya," kata Basuki.

Dia melanjutkan, angka tersebut ditentukan berdasarkan pertimbangan asas Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang batasannya adalah properti minimal Rp 5 miliar. Terkait jumlah yang bisa dimiliki penduduk asing itu, lanjut dia, masih didiskusikan di Kementerian Keuangan karena berhubungan dengan pemasukan negara. Nantinya, peraturan tentang kepemilikan properti asing juga dikeluarkan oleh Kemenkeu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com