Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Sertifikasi Laik Fungsi Hanya 60 Hari

Kompas.com - 14/03/2015, 07:00 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggapan proses perizinan properti, salah satunya sertifikat laik  fungsi (SLF) yang memakan waktu lama hingga satu tahun dibantah oleh Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta, Wiwit Djalu Adji, pembuatan perizinan, seperti SLF secara ideal hanya memakan waktu 60 hari.

“Pembuatan SLF kalau mulus itu cuma 60 hari. Itu dengan catatan tidak ada perbaikan di sana-sini,” ujar Wiwit saat diwawancarai Kompas.com di kantor Dinas Teknis DKI Jakarta, Jatibaru, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2015).

Sebenarnya, lanjut Wiwit, proses perizinan butuh waktu lama karena seringkali terjadi perbaikan, seperti koreksi pada gambar As Built dan kesesuaian fungsi bangunan. Hal inilah yang mungkin dapat membuat izin seperti SLF butuh waktu hingga mencapai satu tahun.

“Pembuatan SLF ini kan awalnya harus dimohonkan, lalu diperiksa lagi Izin Mendirikan Bangunannya (IMB), kesesuaian gambar As Built, dan rekomendasi kebakarannya. Kalau sudah semua kita periksa sesuai fungsinya di lapangan. Saat pemeriksaan itu pasti ada perbaikan lagi. Mungkin di situ yang membuat waktunya lama,” tandas Wiwit.

Sebelumnya diberitakan, pertumbuhan pasar properti yang berlangsung pesat pasca krisis finansial global 2008, ternyata tidak diimbangi dengan proses perizinan yang mangkus, dan sangkil. Pengurusan proses perizinan proyek properti masih rumit dan memakan waktu lama.

Presiden Direktor PT Tokyu Land Indonesia Shinya Miwa, mengungkapkan, untuk memproses perizinan BRANZ Simatupang, proyek apartemen strata terbaru yang dikembangkannya, sangat lama. Butuh waktu lebih dari satu tahun.

"Itu salah satu kelemahan Indonesia, tidak ada kepastian kapan perizinan bisa selesai. Padahal soft infrastructure ini sangat penting sebagai salah satu daya saing untuk menarik investasi asing. Namun begitu, kami berusaha keras untuk mentaati semua prosedur perizinan," ujar Miwa kepada Kompas.com, di Fairmont Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com