JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) membantah bahwa menara Avalon, Apartemen Casa Grande, Kota Kasablanka, tidak berizin. Pekan lalu, salah seorang konsumen menara Avalon, Apartemen Casa Grande, Kota Kasablanka, Ike Farida, mengadukan ihwal izin tersebut ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala P2B, I Putu Ngurah Indiana, membantah tuduhan tersebut tidak sepenuhnya benar. Karena, menurut dia, masih ada satu blok apartemen yang memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Apartemen Casa Grande itu ada tiga blok. Satu blok yang sudah selesai dibangun itu ada SLF-nya. Dua lagi belum ada (SLF) karena belum selesai dibangun," ujar Putu kepada Kompas.com, Jumat (14/11/2014).
Putu mengutarakan, untuk bisa digunakan, satu gedung harus memiliki SLF. Jika bangunan tersebut sudah dipakai, maka dapat dipastikan bahwa gedung tersebut sudah mengantongi SLF. Dia pun menyebutkan tidak mau mengambil risiko membiarkan bangunan yang dipakai tidak memiliki SLF.
"Kalau ada perubahan ruangan gedung, pemilik bangunan harus mengajukan izin," kata Putu.
Putu menjelaskan, proses pengajuan SLF baru dilakukan setelah bangunan selesai dibangun. Proses peninjauan yang dilakukan dinas meliputi pengecekan ruangan, terutama desainnya sesuai dengan rencana atau belum. Selanjutnya, dinas akan meninjau sistemnya, misalnya petugas pemadam kebakaran mudah masuk ke gedung ketika terjadi kebakaran atau tidak.
Putu mengatakan, proses penerbitan SLF relatif cepat. Bahkan, urusan tersebut tidak ditarik biaya retribusi. Menurut dia, penerbitan SLF memakan waktu lama, jika ruangan asli tidak sesuai dengan desainnya. Baca: Konsumen Mengadu ke Ahok soal Kota Kasablanka Tak Berizin?
Terkait keluhan Ike yang menyebutkan apartemen tersebut tidak memiliki izin, Putu menyebutkan telah melakukan tindak lanjut dengan memanggil pihak Pakuwon Group, selaku pengembang menara Avalon, Apartemen Casa Grande, Kota Kasablanka. Baca: Tak Bersertifikat, Apartemen "Casa Grande" Kota Kasablanka Harus Ditutup.
"Saya sudah panggil owner-nya, dia bilang belum ada SLF untuk bangunan yang belum selesai. Saya juga cek ke bawahan saya yang membidangi itu, dia bilang kalau gedung yang sudah dipakai, sudah ada SLF-nya. Ya, saya percaya sama staf saya, kan dia yang tahu gedungnya," papar Putu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.