Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Beli Rumah Kedua atau Ketiga? Siap-siap, BI Perketat KPR!

Kompas.com - 22/07/2013, 10:14 WIB
M Latief

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan pengetatan rasio pinjaman terhadap aset atau Loan to Value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR), akan diberlakukan 1 September 2013. BI menetapkan aturan tersebut untuk KPR rumah kedua dan ketiga.

Dalam aturan tersebut, BI berencana mengatur besaran uang muka KPR dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) untuk hunian tipe di atas 70 meter persegi. BI mengenakan uang muka LTV untuk rumah pertama sebesar 30 persen, dan uang muka minimal 40 persen untuk KPR kedua. Sementara itu, uang muka minimal 50 persen untuk kredit pemilikan rumah ketiga, dan seterusnya.

Direktur Hubungan Masyarakat BI, Difi A Johansyah, mengatakan ada 3 alasan utama BI perlu mengatur LTV pada pembelian rumah kedua dan ketiga. Pertama, BI berkonsentrasi pada harga-harga properti, khususnya properti yang dijadikan agunan kredit ke bank. BI mengkhawatirkan, kalau nilainya turun bank yang akan terkena imbasnya.

Kedua, permasalahan disparitas semakin kuat. Permintaan kredit untuk rumah atau apartemen mewah makin tinggi. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan KPA mencapai 111 persen per tahun.

"Kecenderungan naiknya perkembangan harga menyebabkan harga tanah semakin mahal, dan harga rumah rakyat semakin tidak terjangkau," ujar Difi pada diskusi "DP Rumah Naik VS Penyedia Hunian Rakyat" yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Minggu (21/7/2013).

Faktor ketiga, lanjut dia, berdasarkan survei BI pada konsumen, pilihan konsumen dalam berinvestasi saat ini lebih banyak di sektor properti dibandingkan sektor lain. Tak heran, ujar Difi, kecenderungan membeli properti saat ini didominasi untuk investasi.

"Secara konsisten, properti sudah menjadi lahan investasi dan bukan lagi kebutuhan primer. Kecenderungan konsumen membeli itu lebih dari dua KPR, bahkan sampai sembilan. Ketiga hal itulah yang kami tekankan sebagai alasan kuat untuk menerapkan LTV pada pembelian rumah kedua dan ketiga," kata Difi.

Pada akhirnya, kata Difi, pemberlakuan aturan LTV KPR ini untuk menghindari terjadinya gelembung (bubble) di sektor properti. Bahkan sebetulnya, Indonesia tergolong lambat menerapkan aturan ini dibandingkan beberapa negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia.

"China juga saat ini menjadi negara yang paling aktif mengatur soal ini," kata Difi.

Menanggapi hal itu, Direktur BTN, Mansyur S Nasution, mengatakan pihaknya sebagai bank pembiayaan KPR mendukung aturan LTV tersebut. BTN menyambut positif, bahwa penerapan kebijakan ini bisa untuk mengimbangi laju pertumbuhan properti tetap sehat.

"Debitur kami 99,5 persen adalah KPR untuk rumah pertama. Hanya 0,5 persen saja untuk KPR rumah kedua," ujar Mansyur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Was-was soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Was-was soal Kepastian Tanah

Berita
Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Tips
5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

Tips
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mulai Rabu Ini, KA Lodaya Resmi Gunakan Kereta Stainless New Generation

Mulai Rabu Ini, KA Lodaya Resmi Gunakan Kereta Stainless New Generation

Berita
Kuartal I-2024, Laba Bersih Ingria Meroket 341 Persen

Kuartal I-2024, Laba Bersih Ingria Meroket 341 Persen

Berita
Selama Kuartal I-2024, KAI Angkut 15,7 Juta Ton Barang

Selama Kuartal I-2024, KAI Angkut 15,7 Juta Ton Barang

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pendapatan dan Laba Bersih Puradelta Lestari Melonjak pada Kuartal Pertama

Pendapatan dan Laba Bersih Puradelta Lestari Melonjak pada Kuartal Pertama

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com