"Upaya BI ini sebetulnya positif dan berpotensi mengendalikan laju pertumbuhan properti supaya tidak kebablasan. Selama ini BI dan Kemenpera belum secara spesifik melakukan intervensi langsung kepada pasar. Properti di Indonesia masih diserahkan kepada mekanisme pasar," jelas Anton kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Berbeda halnya dengan Pemerintah Singapura yang melakukan intervensi tak sebatas mengenai pembiayaan, namun juga pada hal-hal mendasar lainnya, seperti pembatasan pembelian, pengenaan pajak progresif, regulasi pembiayaan hingga pengendalian pembangunan. Hal serupa juga mulai diterapkan oleh China.
"Pemicu kenaikan harga sebetulnya adalah masalah lahan. Ini sangat berpengaruh terhadap harga properti. Seharusnya, pemerintah mengontrol lahan (ketersediaan dan harga) agar pertumbuhan harga properti bisa ditekan dan potensi gelembung dapat dicegah," imbuh Anton.
Pemerintah Singapura menguasai lahan dalam arti punya ownership yang dikuatkan secara legal. Jika ada investor yang tertarik membangun properti di sebuah kawasan, mereka harus melalui mekanisme lelang.
Pemerintahlah, tambah Anton, yang menentukan parameter pembangunan, segmennya seperti apa dan lain-lain, termasuk di dalamnya mengenai rusun yang dikembangkan Housing Development Board (HDB).
"Pemerintahnya melakukan seperti itu, terjun mengendalikan pembangunan properti," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.