Namun, tak semua orang dengan mudahnya memperoleh kredit tersebut. Bagaimana sebetulnya cara mendapatkan fasilitas KPR itu? Berikut 9 langkah membeli rumah melalui fasilitas KPR yang bisa Anda ikuti:
1. Pilih Properti
Pastikan Anda membeli properti dari pengembang yang reputasinya baik dan mempunyai track record bagus alias tidak pernah gagal dalam membangun proyeknya.
2. Tentukan Bank KPR
Bila Anda membeli properti baru dari pengembang, biasaya sudah ada kerjasama antara pengembang dengan bank-bank tertentu, seperti Bank BTN, Mandiri, BNI, BCA, BII, ANZ Panin, CIMB Niaga, NISP, Danamon, UOB Indonesia (Bank Buana), Bank Permata, Bank Bukopin, Bank DKI, ICBC Indonesia, dan perbankan Syariah.
3. Form Pemesanan dan Booking Fee
Di dalam form pemesanan unit, pastikan jadwal pembayaran booking fee dan pelunasan uang muka sudah jelas dan disetujui kedua belah pihak.
4. Isi Form Pengajuan Kredit dan Lengkapi Dokumen KPR
Dokumen standarnya terdiri dari:
-Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
-Fotokopi KTP pemohon.
-Surat nikah/cerai, bila sudah menikah atau bercerai.
-Kartu keluarga.
-Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
Dokumen tambahan untuk karyawan:
-Slip gaji.
-Surat keterangan dari tempat bekerja.
-Rekening tabungan (kondisi keuangan di catatan rekening ini harus bagus) minimal selama 3 bulan.
-Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Dokumen tambahan untuk wiraswasta atau profesional
-Bukti transaksi keuangan usaha Anda.
-Catatan rekening bank (keadaan keuangan Anda pada catatan rekening ini harus bagus).
-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
-SIUP (jika usaha Anda dibidang perdagangan).
-Surat ijin usaha yang lainnya jika usaha Anda selain perdagangan.
-TDP (tanda daftar perusahaan).
-Tambahkan Surat Ijin Praktik untuk Anda yang seorang profesional, misalnya berprofesi sebagai dokter.
5. Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis)
Tahapan paling krusial, bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai kemampuan Anda dalam membayar angsuran. Besar angsuran bulanan biasanya maksimum 30 persen dari total pendapatan tetap (bersih) suami, atau istri, atau gabungan suami dan istri.
6. Survei Penilaian Aset Properti (Properti Appraisal Survey)