Ahsanul mengatakan, rencana pembangunan LA City Apartement sudah dilaksanakan sejak berdirinya tower crane di tapak proyek tersebut. Pelaksanaan pembangunan itu dilakukan seiring diterbitkannya izin prinsip dari Pemprov DKI Jakarta terkait proyek properti tersebut, antara lain Surat Izin Peruntukkan dan Penggunaan Tanah (SIPPT) Nomor 277/-1.771.534 dan Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB) Nomor 0984/P/LAK-A/DPPB/-1/2012.
Selain itu, pihaknya sudah menyiapkan land development untuk pengerjaan pondasi seiring disetujuinya kajian teknis proyek dalam sidang Tim Penasihat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Tim Penasihat Instalasi Bangunan (TPIB). Spekta juga telah menerapkan konsep pembangunan properti ramah lingkungan melalui pembangunan waduk (retention pond) sebagai tempat penampungan sekaligus pengendali air permukaan di kawasan tersebut.
"Semua dokumen atau surat rekomendasi ANDAL sudah kami pegang, termasuk Tindak Lanjut Hasil Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Pembangunan untuk apartemen ini. Sekali lagi, kami terbuka untuk menjelaskan jika ada kekeliruan atau salah paham," ujar Ahsanul kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (5/7/2013).
Untuk rekomendasi ANDAL pihaknya telah memegang rekomendasi surat bernomor 06/ANDAL/1.774.151 dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta. Adapun untuk lslu lintas pembangunan LA City Apartment pihaknya juga sudah mengantongi rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Seperti diberitakan, selain mengatakan telah memanipulasi data izin mendirikan bangunan (IMB), warga sekitar pembangunan LA City Apartment menduga PT Spekta Properti Indonesia melakukan pelanggaran administrasi terkait pembangunan apartemen itu. Pengembang apartemen itu diduga memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang tak cacat dan melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengatakan wilayah cekungan dan berada di tengah permukiman adalah wilayah resapan air.
"Justru di sini kami membangun waduk resapan dan pengendali banjir dengan sistem tandon air Konata di luar lingkungan apartemen yang jelas-jelas untuk warga sekitar. Ini kami bangun untuk warga dan bersama-sama warga sekitar," kata Ahsanul.
Ahsanul menuturkan, pihaknya sangat memperhatian keteraturan dan keseimbangan drainase makro kota di lokasi pembangunannya. Untuk itu, pihaknya melakukan banyak perbaikan saluran air sekunder hingga menuju sungai Ciliwung, tak jauh dari kawasan Lenteng Agung.
Berdasarkan hasil kajian tim teknis Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta, lanjut Ahsanul, pengembang LA City terus melakukan perbaikan sarana prioritas dalam pengolahan air lingkungan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangannya bahwa kawasan Lenteng Agung memiliki banyak catchment area atau area genangan air.
Untuk penghijauan kawasan, pihaknya juga menanam tanaman spesifik asal Jakarta di sekitar lokasi proyek. Pelestarian tanaman khas Jakarta ini melengkapi konsep Herritage Park yang didirikan di area seluas 5.000 meter persegi.
"Jadi, tidak benar kalau apartemen yang kami bangun menimbulkan banjir. Silahkan datang ke sini dan lihat sendiri. Kami punya bukti bagaimana kami bersama-sama warga mengelola langkah-langkah membuat resapan air. Tak ada yang kami tutup-tutupi, semua ada buktinya di sini," ujar Ahsanul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.