Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang LA City Apartment: Kami Tidak Memanipulasi Data!

Kompas.com - 05/07/2013, 14:44 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Teknik PT Spekta Properti Indonesia, Ahsanul Haq, menyatakan pihaknya sebagai pengembang LA City Apartment tidak melakukan manipulasi data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti disebutkan warga RW 04, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Spekta Properti Indonesia menegaskan sama sekali tidak menggunakan IMB sebuah bangunan sebuah masjid di Jakarta Utara.

"Itu hanya kesalahan data. Kami punya datanya, dan selalu kami tunjukkan tiap ada warga yang ingin tahu," ujar Ahsanul kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (5/7/2013).

Ahsanul mengatakan, ada kesalahan terkait IMB Nomor 3170/IMB/2012 tertanggal 15-3-2012, yang menyatakan IMB tersebut untuk bangunan masjid yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menurut dia, IMB untuk pembangunan LA City Apartment diterbitkan oleh Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan dengan Nomor 3107/IMB/2012 tanggal 13-03-2012.

Seperti tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan bernomor 3107/IMB/2012, P2B memberikan IMB untuk mendirikan bangunan baru dan pagar di Jl Sarmili, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang merupakan lokasi dibangunnya LA City Apartment.

Sebelumnya, Bisri Mustafa, salah seorang warga di sekitar apartemen itu mengaku menemukan fakta menyimpang terkait pembangunan apartemen milik PT SPI di kawasan tersebut. Menurut dia, IMB apartemen tersebut dimanipulasi memakai IMB sebuah bangunan masjid di Jakarta Utara, menyusul temuan fakta warga setelah meminta keterangan kepada Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan tentang pembangunan apartemen tersebut pada April 2013. 

"Karena tak mendapat jawaban, kita mengadu ke Ombudsman RI. Kita mendesak Ombudsman untuk mencari tahu izin yang dikeluarkan P2B atas pembangunan apartemen," ujarnya setelah mengadukan masalah tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balaikota Jakarta, Rabu (3/7/2013) lalu.

Selain itu, warga juga menduga ada pelanggaran administrasi oleh pengembang apartemen itu. Apartemen itu diduga memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang tak cacat dan melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengatakan wilayah cekungan dan berada di tengah permukiman adalah wilayah resapan air.

"Justru di sini kami membangun waduk resapan dan pengendali banjir dengan sistem tandon air Konata di luar lingkungan apartemen. Ini kami bangun untuk warga dan bersama-sama warga sekitar," ujar Ahsanul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com