Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Theo Sambuaga: Selesaikan Segera Tapera!

Kompas.com - 10/06/2013, 14:47 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum dihasilkannya kata sepakat antara Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan DPR mengenai RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menyisakan keprihatinan. 

Padahal, Menurut Menteri Perumahan Rakyat Era Kabinet Reformasi Pembangunan 1998-1999, Theo L Sambuaga, Tapera sudah sangat lama dirancang. Bahkan sejak 15 tahun lalu saat dirinya masih menjabat sebagai Menpera. Karena, menurutnya membangun perumahan rakyat itu sangat penting dan strategis.

"Rumah merupakan kebutuhan primer. Jadi, Menpera dan DPR harus memperjuangkan agar mereka dapat memiliki rumah yang layak. Selesaikanlah segera. Mengenai besaran iuran dan badan mana yang harus mengelola agar dipertimbangkan masak-masak," ujar Theo kepada Kompas.com, di Cikarang, Senin (10/6/2013).

Sementara itu, Menteri Negara Perumahan Rakyat, Djan Faridz mengatakan, RUU belum rampung karena masih ada perdebatan terkait perbedaan besaran iuran dan subyek sasaran. Panitia Khusus DPR untuk penyusunan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menargetkan tuntas Juli 2013 mendatang.

Sebagaimana diketahui, selain akan mengadopsi sistem Tapera negeri jiran, Kemenpera juga akan membentuk sebuah Badan Pengelola. Uang yang dihimpun dari Tapera itu kemudian akan dikelola untuk dimanfaatkan membangun perumahan murah bagi pekerja. Setelah setahun menabung, pekerja berhak mengajukan kepemilikan rumah dengan cicilan ringan hingga 30 tahun.

Masalahnya, kita sudah memiliki badan pengelola yang fungsinya kurang lebih sama yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Badan ini memberikan Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM) Kredit Membangun Rumah (KMR) kepada PNS. Besarannya disesuaikan dengan level pekerja;  Rp 1.200.000 untuk PNS golongan I, Rp 1.500.000 untuk PNS golongan II dan Rp 1.800.000 untuk PNS golongan III.

Selain bantuan tersebut, PNS juga berhak memanfaatkan tambahan bantuan dana uang muka dengan bunga enam (6) persen annuitas per tahun yang harus dikembalikan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. Tambahan bantuan dana uang muka sebesar Rp 13.800.000 untuk PNS golongan I, Rp 13.500.000 untuk PNS golongan II dan Rp 13.200.000 untuk PNS golongan III.

Jika Bapertarum digenjot secara maksimal baik fungsi maupun kinerjanya, dana bantuan uang muka bagi pegawai golongan rendah, mungkin bisa lebih besar. Dalam waktu sewindu, yakni sejak didirikan pada 1993 hingga 2011, Bapertarum PNS  baru bisa menyalurkan bantuan uang muka kepada 986.059 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Mereka juga baru dapat mengembalikan dana tabungan perumahan kepada 1.128.050 PNS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

REI Dorong DPR Lanjutkan Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara

REI Dorong DPR Lanjutkan Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Berita
Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Berita
[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com