Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 25 Persen Kebutuhan Perumahan Terpenuhi

Kompas.com - 25/09/2012, 13:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Komisi V DPR RI Yoseph Umarhadi mengatakan, sampai saat ini hanya 25 % dari kebutuhan perumahan di Indonesia yang dapat dipenuhi oleh berbagai pengembang di Tanah Air.

"Hanya 25 persen kemampuan yang dapat memenuhi kebutuhan perumahan dari tahun ke tahun," kata Yoseph Umarhadi dalam Sarasehan Nasional Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang digelar di Jakarta, Selasa (25/9/2012).

Yoseph memaparkan, kebutuhan perumahan bagi rakyat di Indonesia secara keseluruhan adalah sekitar 800 ribu unit rumah per tahun. Namun, tetapi setiap tahun hanya dapat dihasilkan sekitar 200 ribu unit rumah per tahun sehingga permasalahan seperti backlog (angka kekurangan perumahan) tidak dapat diatasi.

Ia juga menuturkan, pemenuhan kebutuhan rumah dari sudut demand dan supply (pasokan) hanya terbatas pembiayaannya untuk bentuk-bentuk pasar formal bagi golongan menengah ke atas yang jumlahnya hanya mencapai maksimal 20 %. Di sisi lain, pembiayaan kini hanya terbatas sekali dalam bentuk kredit dan bantuan subsidi bagi golongan menengah ke bawah, padahal perumahan dan kawasan permukiman telah menjadi sektor penting dalam perekonomian nasional.

Dia mengemukakan, pentingnya pemenuhan kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman karena sektor tersebut dapat menciptakan efek multiplier (berganda), baik terhadap penciptaan lapangan kerja maupun pendapatan nasional. Dari sisi perundang-undangan, menurut dia, DPR telah membuat banyak koridor peraturan yang sifatnya menyeluruh antara lain Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

"UU yang ada sudah sangat komprehensif sehingga yang penting adalah cara mengimpelementasikannya," kata Yoseph.

Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat telah mendorong berbagai pemerintah daerah untuk terus melaksanakan peningkatan kapasitas dan kesiapan untuk melaksanakan program perumahan dan kawasan permukiman di daerah.

"Masalah perumahan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas pemerintah daerah (pemda) yang harus diperhatikan," kata Sekretaris Kemenpera Iskandar Saleh.

Untuk itu, menurut dia, Pemda perlu mempersiapkan kapasitas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta para pelaksana teknis seperti dinas perumahan untuk mengatasi masalah perumahan di daerah masing-masing. Iskandar menjelaskan, saat ini pemerintah terus meningkatkan target serta anggaran program perumahan dan kawasan permukiman. Presiden bahkan memberikan tugas khusus serta direktif kepada Kemenpera agar pembangunan perumahan untuk masyarakat perlu ditingkatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com