BOGOR, KOMPAS.com – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tengah mematangkan konsep pembentukan lembaga penjaminan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memiliki akes perbankan atau nonbankable. Dalam pelaksanaannya nanti, lembaga penjaminan ini bisa dibentuk oleh pemerintah daerah.
“Lembaga penjaminan ini bisa dibentuk oleh pemerintah daerah bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Atau BPD itu sendiri yang bertindak sebagai penjamin dan penagih utang,” kata Menpera Djan Faridz kepada wartawan di Bogor, pada Jumat (20/4/2012) malam lalu.
Menurutnya, lembaga penjaminan perlu dibentuk untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memiliki akses ke perbankan supaya dapat mengakses kredit pemilikan rumah murah. Sasarannya, di antaranya ialah masyarakat yang bekerja sebagai pedagang kaki lima, tukang bangunan, buruh dan petani.
Djan Faridz mengatakan, karena sasarannya adalah masyarakat nonbankable maka cara pembayarannya berbeda-beda tergantung dari penghasilan yang mereka dapatkan. “Misalnya, pedagang kaki lima sanggup membayar KPR secara harian, tukang bangunan sanggup mingguan, ada pula kemungkinan yang sanggup membayar per bulan,” ujarnya.
Khusus untuk masyarakat ini, kredit dan asuransi premi menjadi tanggungan pemerintah. “Karena kreditnya diasuransikan, bank akan aman. Yang terpenting adalah masyarakat ini memiliki fisibilitas usaha,” lanjutnya.
Untuk memuluskan rencananya, Djan Faridz mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama operasional dengan BPD untuk menyalurkan kredit FLPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.