Atur Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pemerintah Terbitkan PP 22/2020
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan