Penuhi Kewajiban UU, Pengembang Siapkan 7.000 Unit Rusun
Arimbi Ramadhiani
Kompas.com - 03/07/2015, 07:56 WIB
Pengembang berkewajiban membangun hunian berimbang yang tertuang dalam konsep 1:2:3. Artinya, untuk 1 rumah mewah, pengembang harus membangun 2 rumah menengah dan 3 rumah murah.