Ahok: Pengembang Boleh Bangun Mal di Jakarta, asal...
Hilda B Alexander
Kompas.com - 29/08/2014, 16:42 WIB
Pengembang properti diizinkan membangun pusat belanja di wilayah hukum DKI Jakarta asal membayar sejumlah kontraprestasi berupa penyediaan lahan sekaligus pembangunan infrastruktur untuk kepentingan publik di situs yang mereka kembangkan.