Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Pengembang Boleh Bangun Mal di Jakarta, asal...

Kompas.com - 29/08/2014, 16:42 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengembang properti diizinkan membangun pusat belanja di wilayah hukum DKI Jakarta asal membayar sejumlah kontraprestasi berupa penyediaan lahan sekaligus pembangunan infrastruktur dan fasilitas untuk kepentingan publik di situs yang mereka kembangkan.

Demikian pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait moratorium pusat belanja dan rencana besar menjadikan Jakarta sebagai kota dengan konektivitas tinggi kepada Kompas.com, Jumat (29/8/2014).

"Pengembang properti boleh bangun mall. Tapi, mereka juga harus mau bangun infrastruktur dan utilitas dalam kerangka rancangan besar memperbaiki kondisi Jakarta menjadi kota dengan tingkat konektivitas tinggi," ujar Basuki yang akrab disapa Ahok.

Ahok menambahkan, pihaknya akan menaikkan nilai dan posisi tawar Jakarta. Salah satunya dengan memberikan izin pengembang membangun pusat belanja. Nantinya, kata Ahok, pengembanglah yang membangun dan membiayai beberapa infrastruktur atau fasilitas yang dirancang melewati situs proyek mereka.

"Jakarta ini sudah padat pusat belanja. Setidaknya ada 132 pusat belanja yang beroperasi di sini. Karena kapasitas jalan yang terbatas, kehadiran mal-mal tersebut membikin macet. Nah, guna mengatasinya, kami akan membangun light rail transit di titik-titik strategis sebagai terusan dari pembangunan jalur lingkar tak sebidang kereta api atau loop line," jelas Ahok.

Jadi, sambung Ahok, sejatinya moratorium pusat belanja tidak pernah ada. "Kami punya rencana besar membenahi Jakarta. Namun, kebutuhan dana sangat besar. Untuk itulah, pengembang mana saja yang mau bangun mal harus ikut bangunin stasiun light rail atau apa pun terkait transportasi dan infrastruktur," tandas Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau