Pemprov DKI Jakarta Akui Banyak Aturan Ketinggalan Zaman
Tabita Diela
Kompas.com - 27/08/2014, 17:23 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui banyak aturan dan ketentuan mengenai pembangunan yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Di antaranya mengenai koefisien luas bangunan dan Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi (SP3L).