Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Percepatan LRT Jabodebek

Kompas.com - 23/05/2017, 11:25 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pemerintah memberikan alternatif pendanaan untuk pelaksanaan pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi.

Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor: 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan LRT terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Menurut Perpres ini, Menteri Perhubungan (Menhub) menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. paling lambat 30 hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana LRT terintegrasi yang telah diajukan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

"Untuk melakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan dapat mengadakan konsultan yang dilakukan melalui penunjukan langsung," bunyi Pasal 3 ayat (5) Perpres ini.

Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini juga berbunyi, pemerintah melakukan pembayaran atas pembangunan prasarana yang dibangun Adhi Karya.

Pembayaran ini dilakukan dalam dua cara. Pertama, pembayaran yang dialokasikan dalam Anggaran Belanja Kemenhub.

Ini dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan di dalam perjanjian.

"Untuk pengalokasian anggaran belanja, Menteri Keuangan memberikan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyear contract) berdasarkan usulan Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 7A ayat (2) Perpres ini.

Adapun kedua, pembayaran dapat disalurkan melalui PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Menurut Perpres ini, pemerintah menugaskan kepada KAI untuk penyelenggaraan pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana termasuk pendanaan pembangunan prasarana LRT terintegrasi.

Tata cara pelaksanaan pembayaran atas pembangunan prasarana LRT terintegrasi oleh KAI kepada Adhi Karya, dituangkan dalam perjanjian berdasarkan pada perjanjian.

Lebih lanjut, perjanjian ini terutama dilakukan antara Kemenhub dengan Adhi Karya, dan antara Kemenhub dengan KAI.

Pendanaan KAI dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A, terdiri dari 5 sumber.

Sumber-sumber tersebut adalah Penyertaan Modal Negara dan penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri.

Kemudian, penerbitan obligasi oleh KAI, pinjaman KAI dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral, dan pendanaan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Berita
Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Berita
Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Berita
[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Berita
Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Tips
5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

Tips
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com