JAKARTA, KompasProperti - Pemerintah memberikan alternatif pendanaan untuk pelaksanaan pembangunan prasarana dan penyelenggaraan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi.
Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor: 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan LRT terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Menurut Perpres ini, Menteri Perhubungan (Menhub) menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. paling lambat 30 hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana LRT terintegrasi yang telah diajukan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
"Untuk melakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan dapat mengadakan konsultan yang dilakukan melalui penunjukan langsung," bunyi Pasal 3 ayat (5) Perpres ini.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini juga berbunyi, pemerintah melakukan pembayaran atas pembangunan prasarana yang dibangun Adhi Karya.
Pembayaran ini dilakukan dalam dua cara. Pertama, pembayaran yang dialokasikan dalam Anggaran Belanja Kemenhub.
Ini dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan di dalam perjanjian.
"Untuk pengalokasian anggaran belanja, Menteri Keuangan memberikan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyear contract) berdasarkan usulan Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 7A ayat (2) Perpres ini.
Adapun kedua, pembayaran dapat disalurkan melalui PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Menurut Perpres ini, pemerintah menugaskan kepada KAI untuk penyelenggaraan pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana termasuk pendanaan pembangunan prasarana LRT terintegrasi.
Tata cara pelaksanaan pembayaran atas pembangunan prasarana LRT terintegrasi oleh KAI kepada Adhi Karya, dituangkan dalam perjanjian berdasarkan pada perjanjian.
Lebih lanjut, perjanjian ini terutama dilakukan antara Kemenhub dengan Adhi Karya, dan antara Kemenhub dengan KAI.
Pendanaan KAI dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A, terdiri dari 5 sumber.
Sumber-sumber tersebut adalah Penyertaan Modal Negara dan penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri.
Kemudian, penerbitan obligasi oleh KAI, pinjaman KAI dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral, dan pendanaan lainnya.
Untuk penerbitan obligasi atau pinjaman dari lembaga keuangan, KAI diberikan Jaminan pemerintah sesuai Pasal 16A ayat (2) Perpres.
Sedangkan untuk percepatan pemanfaatan hasil pembangunan KRL, pemerintah menugaskan KAI menyelenggarakan sarana.
KAI ditugaskan untuk pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan sarana, serta menyelenggarakan sistem tiket otomatis (automatic fare collection).
Dalam pelaksanaan penugasan tersebut, KAI dapat bekerja sama dengan Adhi Karya atau badan usaha lainnya melalui pembentukan anak perusahaan atau perusahaan patungan.
Subsidi
Sementara itu, untuk pelaksanaan penugasan, pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi, bantuan, atau insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perhitungan besaran subsidi atau bantuan mempertimbangkan seluruh pendapatan yang diperoleh dari pelaksanaan penugasan," bunyi Pasal 8C ayat (2) Perpres No. 49 tahun 2017 itu.
Subsidi ini diberikan dalam rangka Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation.
Menurut Perpres ini, subsidi dapat pula diberikan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.