Untuk penerbitan obligasi atau pinjaman dari lembaga keuangan, KAI diberikan Jaminan pemerintah sesuai Pasal 16A ayat (2) Perpres.
Sedangkan untuk percepatan pemanfaatan hasil pembangunan KRL, pemerintah menugaskan KAI menyelenggarakan sarana.
KAI ditugaskan untuk pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan sarana, serta menyelenggarakan sistem tiket otomatis (automatic fare collection).
Dalam pelaksanaan penugasan tersebut, KAI dapat bekerja sama dengan Adhi Karya atau badan usaha lainnya melalui pembentukan anak perusahaan atau perusahaan patungan.
Subsidi
Sementara itu, untuk pelaksanaan penugasan, pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi, bantuan, atau insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perhitungan besaran subsidi atau bantuan mempertimbangkan seluruh pendapatan yang diperoleh dari pelaksanaan penugasan," bunyi Pasal 8C ayat (2) Perpres No. 49 tahun 2017 itu.
Subsidi ini diberikan dalam rangka Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation.
Menurut Perpres ini, subsidi dapat pula diberikan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.