Apa yang terjadi di Indonesia sejak zaman Le Corbusier hingha New Urban Agenda?
Ternyata, Indonesia mengalami paceklik produk perencanaan. Paceklik produk perencanaan ini sudah mentradisi sejak 30 tahun terakhir.
Perkembangan politik perencanaan di tanah air berujung pada mandeknya karya perencanaan ruang yang bisa dianggap sebagai terobosan dalam pemanfaatan ruang, maupun perubahan peruntukan ruang di Indonesia.
Satu dekade diberlakukannya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menyisakan banyak pertanyaan. Terutama tentang kualitas produk rencana tata ruang, keterbatasan biaya perencanaan, dan miskinnya kognisi dalam dinamika 3 aspek proses merencana, yaitu teknoratis, partisipatif, dan legislatif.
Pertumbuhan ekonomi, investasi dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar terhambat karena konflik ruang. Proyek-proyek strategis bertabrakan dengan produk rencana di level nasional dan lokal.
Karena itu, timbul fenomena peninjauan kembali dan revisi-revisi yang sulit dilakukan karena pembatasan minimal waktu 5 tahun untuk bisa direvisi.
Belum lagi konflik mendasar antar-sektor seperti Pekerjaan Umum, Kelautan, Lingkungan hidup dan Kehutanan, maupun Agraria dan Tata Ruang seolah tidak berkesudahan.
Keputusan pemerintah menghapuskan institusi resolusi konflik Badan Koordinasi Penataan Ruang (BKPRTN), menyebabkan tantangan lebih berat lagi. Indonesia masih tersandera oleh berbagai tumpang tindihnya pengaturan lahan dan “land-grabbing” skala global.
Kemudian di sektor Kehutanan ada UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 19 Tahun 2004, di sektor Agraria dan Tata Ruang ada UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan UU Nomor 26 Tahun 2007, serta di Kementerian Dalam Negeri ada UU Nomor 6 Tahun 2015 dan pengaturan Otonomi Daerah UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 2 Tahun 2015.
Konflik seperti kontroversi reklamasi Teluk Jakarta dan 30 proyek serupa di berbagai propinsi, penggusuran masyarakat di berbagai kawasan, menjadi penanda bahwa kita punya masalah serius.
Termasuk masalah konflik antara-masyarakat dengan pemerintah kota karena pengaturan Rencana Tata Ruang yang tidak melakukan proses bottom up planning yang komprehensif.
Perkotaan dan tantangan utama
Pada tahun 1933, Le Corbusier dan kelompok modernist Congrès Internationaux d'Architecture Moderne (CIAM) meneliti persoalan kota sebelum Perang Dunia II.
Hasilnya, dokumen Charter of Athens yang merekomendasikan restrukturisasi radikal kota-kota dengan dasar prinsip-prinsip rasionalis.