JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diyakini akan dibentuk dalam waktu dekat ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono, di Jakarta, Kamis (28/7/2016).
“Seingat saya ada tujuh orang yang sudah mendaftar, ada yang dari lingkungan Kemenkeu, profesional, dari PU dan tenaga kerja,” jelas dia.
Secara teknis, lanjut Taufik akan ada semacam presentasi guna menguji kelayakan calon anggota Komite Tapera yang akan bertugas untuk menyeleksi Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP).
Meski diakui bakal dibentuk dalam waktu dekat, pembentukan Komite Tapera keluar dari jadwal seharusnya, yakni 3 bulan sejak UU Tapera resmi diundangkan atau pada 24 Juni 2016 silam.
Hal ini merujuk pada ucapan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus kepada Kompas.com pada pertengahan Mei 2016 lalu.
Menurut dia, UU Tapera resmi diundangkan pada 24 Maret 2016 sehingga baru terbentuk pada 24 Juni 2016.
Baca: Sudah 3 Bulan Sejak UU Tapera Diundangkan, Komite Khusus Belum Dibentuk
Komite Tapera sendiri beranggotakan Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan seorang unsur profesional yang memahami bidang perumahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.