Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran Manajer Investasi Menurut UU Tapera

Kompas.com - 04/03/2016, 23:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan manajer investasi sebagai salah satu lembaga yang mengelola dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan tanya apakah nantinya Tapera hanya berfokus pada pemupukan dan investasi saja.

Namun hal itu langsung dibantah oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Perumahan.

"Pemupukan atau investasi bukan tujuan utama Tapera tapi sebelum digunakan, dana itu dioptimalkan untuk kebaikan peserta dan akan dilakukan oleh manajer investasi," tegas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus, di Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Definisi manajer investasi sesuai dengan Pasal 1 UU Tapera nomor 14 adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemupukan dana Tapera sendiri mengacu pada Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan, dalam rangka pemupukan dana Tapera, Manajer Investasi dan Bank Kustodian melakukan kontrak investasi kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan berikutnya mengenai manajer investasi adalah apakah akan berada di dalam BP Tapera atau menggunakan lembaga yang sudah ada. Mengenai hal tersebut, pemerintah sepakat untuk menggunakan manajer investasi yang sudah ada semaksimal mungkin, namun dengan satu catatan.

"Nantinya akan menggunakan manajer investasi yang dimiliki pemerintah supaya fee atau biayanya tidak mahal seperti yang dipikirkan orang-orang," sambung Maurin.

Meski begitu, manajer investasi tetap ditunjuk oleh BP Tapera dan melakukan tugas investasi yang aman sejalan dengan Pasal 23 ayat (2). 

Manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera melakukan investasi pada instrumen investasi yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Manajer investasi akan dipilih BP Tapera setelah mereka beroperasi yang rencananya dua tahun sejak UU Tapera disahkan atau pada tahun 2018 nanti.

"BP Tapera menunjuk Bank Kustodian, Manajer Investasi, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi," bunyi Pasal 76 UU Tapera.


Penulis: Ridwan Aji Pitoko
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com