Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bapertarum-PNS yang Siap Dilebur ke dalam Tapera Rp 10,4 Triliun

Kompas.com - 15/03/2016, 16:29 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) menggelar sidang anggotanya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa (15/3/2016).

Sidang tersebut dihadiri para anggotanya, yakni Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, dan Menteri Dalam Negeri.

"Sidang anggota kali ini membahas tentang rencana kerja Bapertarum-PNS selama 2016 dan antisipasi mereka selama dua tahun sebelum dilebir ke dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)," jelas Menteri PUPR, Basuki Hadimujono selepas sidang.

Basuki menegaskan, sidang tersebut tidak membahas detail tentang Undang Undang (UU) Tapera, meskipun di dalamnya masih butuh 23 aturan tambahan berupa peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (Keppres), peraturan menteri (Permen), dan peraturan komite Tapera.

Tahapan penyusunan terkait kesiapan meleburnya Bapertarum-PNS dengan Tapera akan melibatkan Komite Tapera yang harus dibentuk selambat-lambatnya tiga bulan setelah UU Tapera resmi disahkan.

Waktu dua tahun sebelum melebur dengan Badan Pengelola (BP) Tapera membuat Bapertarum-PNS memiiki waktu untuk mempersiapkan segalanya. Beberapa laporan terkait kesiapan Bapertarum-PNS pun siap diberikan ke BP Tapera.

Pertama adalah dari sisi ketertiban administasi, jumlah tabungan masing-masing PNS, uangnya, dan lain sebagainya itu tercantum dalam laporan.

"Kedua, dari sisi pelayanan. Jadi pelayanan bapertarum tetap efektif sampai dengan dua tahun. Artinya definisi pelayanan tidak akan putus," jelas Direktur Utama (Dirut) Pelaksanaan Settap Bapertarum-PNS, Heroe Sulistiawan, dalam kesempatan yang sama.

Adapun dana Bapertarum-PNS yang akan berpindah ke BP Tapera hingga Desember 2015 kemarin adalah sebesar Rp 10,4 triliun.

"Tapi nanti tentunya dana ini akan bergerak. Pada saat kita tutup, itulah angka yang kita bawa. Di laporan sidang anggota ini yang kita laporkan adalah posisi Desember 2015," sambung Heroe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com