JAKARTA, KOMPAS.com - Bangunan cagar budaya bekas kantor radio pemberontakan pejuang Surabaya, Bung Tomo, dibongkar.
Bangunan yang berada di Jalan Mawar Nomor 10-12, Kecamatan Tegalsari, itu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota Surabaya No 188.45 Tahun 1998.
Kompas.com, mendapati bangunan itu terlihat sudah rata dengan tanah pada Selasa (3/5/2016).
Baca: Kantor Radio Bung Tomo Dibongkar
Terkait pembongkaran tersebut, Ketua Badan Pelestarian IAI Nasional Aditya W Fitrianto, menilainya sebagai sebuah kehilangan besar dalam jejak pusaka (heritage) Surabaya.
"Saya terharu, karena kebetulan Rabu kemarin ke Surabaya dan menonton The Battle of Surabaya dalam perjalanan di udara. Cagar budaya ini monumen perjuangan Bung Tomo dan pahlawan lainnya yang tanpa pamrih untuk mempertahankan Kemerdekaan," papar Aditya kepada Kompas.com, Minggu (8/5/2016).
Bekas kantor radio ini, kata Aditya, memiliki nilai sejarah, dan berperan sangat penting bagi kota Surabaya.
Dari sini saja sudah jelas, mestinya bangunan tersebut masuk dalam heritage list. Dan kota Surabaya sebagai sebuah wadah mestinya merasa kecolongan karena pembongkaran ini.
"Bekas kantor radio ini bisa dikatakan merupakan bagian dari alur sejarah perjalanan kota Surabaya," tambah Aditya.
Meski demikian, Aditya menolak pembongkaran tersebut disebut sebagai skandal sejarah. Menurut dia, hal itu lebih karena ketidakperdulian pemerintah dan warga kota Surabaya.
Terlebih, sekarang fenomena kapitalisme sudah di atas kepentingan kota yang menghambat untuk tumbuh dan berkelanjutan (sustainable city).
Semua hal ditujukan untuk kepentingan pembangunan, namun mengorbankan dan menghilangkan penunjang kehidupan ataupun sejarah perjalanan kota itu sendiri.
"Padahal pelestarian ruang kota dengan pembangunan kota bisa berjalan beriringan,"cetus Aditya.
Oleh karena itu, Badan Pelestarian IAI Nasional akan segera berkoordinasi dengan IAI Jawa Timur dan daerah-daerah lain, serta asosiasi terkait untuk mendaftarkan ulang bangunan-bangunan penting atau pun endanger heritage building di seluruh kota di Indonesia.
Bangunan yang belum masuk, akan segera diusulkan sebagai cagar budaya Provinsi (minimal), atau sebagai cagar budaya Nasional.