Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jangan Tebang Pilih Soal Penertiban Alih Fungsi Kawasan

Kompas.com - 23/02/2016, 23:55 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - "kalo digusur dgn alasan nyelametin ruang hijau jakarta, ngapa cuma yg miskin yg digebah, ini yg kaya kuat koq kaga?"

Itulah kicauan JJ Rizal dalam twitter-nya terkait persoalan penggusuran beberapa wilayah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan alasan ingin mengembalikan ruang terbuka hijau (RTH).

Lewat kicauannya itu, JJ Rizal seolah menyampaikan pesan bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beserta jajarannya untuk tidak pilih-pilih dalam melakukan penertiban.

"Saya sepakat dengan Pak Rizal bahwa penertiban alih guna lahan itu tidak tebang pilih," ucap Wakil Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Elkana Catur Hardiansah kepada Kompas.com, Senin (22/2/2016).

Setidaknya ada lima kawasan bukan kumuh yang telah diubah fungsinya, yakni Kelapa Gading sebagai area resapan air, Pantai Indah Kapuk sebagai area hutan lindung, Sunter sebagai area resapan air, Senayan sebagai RTH, dan Tomang sebagai hutan kota.

Menurut Elkana, Pemprov DKI Jakarta perlu melihat kembali pemanfaatan-pemanfaatan di titik-titik tersebut untuk disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) DKI Jakarta yang ada sekarang.

"Apabila memang masih banyak ditemukan wilayah-wilayah yang tidak sesuai penggunaannya dengan RTRW yang sudah disusun, saya pikir saya mendukung Pemprov DKI untuk melakukan penertiban bukan hanya di tempat-tempat seperti Kalijodo, Kampung Pulo, dan Waduk Pluit," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH)-Unit Tindak Kekerasan Alldo Felix Januardy, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai pilih kasih karena tidak sedikit permukiman rumah mewah yang juga tidak tertib.

"Karena masyarakat dianggap melanggar peraturan, Pemprov DKI berhak menertibkan, misalnya berdasarkan peraturan pemerintah (PP) sungai dan peraturan daerah (perda). Tetapi, anehnya perda itu tidak berlaku untuk rumah-rumah di Kemang yang tinggal 15 meter juga dari sungai," ujar Alldo saat diskusi panel dengan tema "Kota Tanpa Kekerasan", di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Sabtu (20/2/2016).

Alldo mempertanyakan tujuan penggusuran paksa tersebut jika klasifikasinya adalah penertiban. Di Jakarta sendiri, ada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Menurut dia, perda ini bersifat memaksa dengan kata lain, jika ada kawasan yang tidak indah di mata pemerintah maka boleh ditertibkan.

Lain halnya dengan permukiman elite yang sebenarnya juga bisa dikenakan Perda tersebut. Ia mencontohkan, daerah yang dimaksud adalah Kelapa Gading Jakarta Utara.

"Kawasan Kelapa Gading itu juga daerah resapan air, dan saya tinggal di sana tidak digusur-gusur sampai hari ini," sebut Alldo.

Kesimpulannya, kata dia, penertiban umum hanya berlaku bagi sebagian kalangan, dalam hal ini adalah masyarakat menengah ke bawah.

Alldo menyarankan, kalau mau konsisten dengan peraturan tersebut, harusnya penertiban tidak pandang bulu meski pada permukiman elite sekalipun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Sewa Perkantoran di Jakarta Turun

Harga Sewa Perkantoran di Jakarta Turun

Berita
Tahun Ini, Jakarta Tambah Pasokan Kantor Baru Seluas 19 Hektar

Tahun Ini, Jakarta Tambah Pasokan Kantor Baru Seluas 19 Hektar

Berita
10 Juta Bambu Digunakan Sebagai Matras Tol 'Atas Laut' Semarang-Demak

10 Juta Bambu Digunakan Sebagai Matras Tol "Atas Laut" Semarang-Demak

Konstruksi
Bikin Halaman Belakang Rumah Kian Privat dengan 5 Cara Ini

Bikin Halaman Belakang Rumah Kian Privat dengan 5 Cara Ini

Eksterior
Kecelakaan Subang, Lemahnya Regulasi Pemerintah Mengatur Kelayakan Bus

Kecelakaan Subang, Lemahnya Regulasi Pemerintah Mengatur Kelayakan Bus

Berita
Prototipe Rumah Sederhana Dinilai Mudahkan Pengembang dan Pemda

Prototipe Rumah Sederhana Dinilai Mudahkan Pengembang dan Pemda

Perumahan
Apersi Dukung Pemerintah Rilis Kebijakan Prototipe Rumah Sederhana

Apersi Dukung Pemerintah Rilis Kebijakan Prototipe Rumah Sederhana

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Kawasan Terpadu
IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

Hotel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com