Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Usulkan Lima Hal Masuk RUU Tapera

Kompas.com - 13/01/2016, 17:55 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam merumuskan Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera), Panitia Khusus (Pansus) telah melakukan kunjungan kerja dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak.

Beberapa pihak yang telah mengikuti RDPU ini antara lain Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ( Bapertarum-PNS), PT BRI (Persero) Tbk, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Badan Amil Zakat Nasional, dan Himpunan Bank Milik Negara.

Menyusul Bank Syariah Mandiri, Realestat Indonesia (REI), Perum Perumnas, Badan Wakaf Nasional, Federasi Serikat Guru Indonesia, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Dalam kunjungan kerja dan RDPU ini, DPR mengumpulkan beberapa masukan terkait RUU Tapera.

"Definisi penggunaan dana murah ada yang kemudian memberikan pemahaman baru. Ini bersifat masukan. Ini harus telaah dan pembahasan lebih lanjut," ujar Anggota Fraksi Golkar Misbakhun saat rapat kerja DPR Pansus RUU Tapera, di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2015).

Misbakhun menjelaskan, ada lima masukan dari DPR untuk pemerintah. Pertama, terkait istilah dana murah jangka panjang perlu disesuaikan dengan dana efektif jangka panjang.

Kedua, asas pengelolaan Tapera yang perlu ditambah kesejahteraan, kesetiakawanan, partisipasi, profesionalisme dan kemitraan.

Ketiga, dalam hal pengelolaan yang lebih teknis dan variabel yang bersifat dinamis, lebih baik tidak diatur dalam RUU melainkan turunannya.

Keempat, terkait investasi tanah. Misbakhun menyebutkan, usulan ini penting karena investasi tanah atau land bank sebagai lahan konstruksi bangunan untuk mendukung sisi suplai belum ada.

Kelima, RUU juga sebaiknya bisa mengakomodasi pekerja tidak tetap atau musiman dan perlu mempertimbangkan peserta yang bersifat suka rela.

"Kalau hanya wajib dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. RUU Tapera juga sebaiknya tidak membatasi Upah Minimum Regional (UMR), sehingga siapa saja bisa ikut Tapera," jelas Misbakhun.

Masukan untuk RUU Tapera, lanjut dia, perlu adanya besaran simpanan. Besaran ini bisa nenggunakan persentase seperti Bapertarum.

Namun, sebaiknya besaran tidak diatur langsung di dalam UU, melainkan dengan peraturan sendiri seperti Peraturan Pemerintah atau PP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Berita
Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Berita
Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Ritel
Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Tips
Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Berita
Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Berita
Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Berita
Antisipasi Perpindahan Ibu Kota, Jababeka Siapkan Konsep TOD City

Antisipasi Perpindahan Ibu Kota, Jababeka Siapkan Konsep TOD City

Hunian
Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat di Lahan Hotel Sultan

Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat di Lahan Hotel Sultan

Berita
Gading Sarpong Makin Ramai, Paramount Rilis Produk Komersial Baru

Gading Sarpong Makin Ramai, Paramount Rilis Produk Komersial Baru

Ritel
PPK GBK Pertanyakan Alasan Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun

PPK GBK Pertanyakan Alasan Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com