JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki 2016, PT Mitramandala Semestapusaka memberlakukan keringanan pembayaran untuk konsumennya yakni uang muka atau down payment (DP) minimal. Program ini disebut "DP minim".
Dengan uang muka yang sedikit, konsumen sudah bisa memiliki rumah di Pakuan Regency, Jalan Dramaga, Amparan Jati, Bogor.
"'DP minim' itu berlaku untuk tipe-tipe rumah di bawah 70 meter persegi. Konsumen hanya diharuskan membayar uang muka lima persen," ujar Sales Coordinator Pakuan Regency Sussy Susanti kepada Kompas.com, Senin (12/1/2016).
Sussy menuturkan, sebelumnya Pakuan Regency memberlakukan keringanan ini karena kebijakan Bank Indonesia (BI) yang agak ketat.
Kebijakan BI sebelumnya mengharuskan pembayaran uang muka sebesar 30 persen dari total harga rumah keseluruhan.
Namun, BI kemudian melonggarkan kebijakan tersebut sehingga bank penyalur kredit pemilikan rumah (KPR) lebih fleksibel.
Dampaknya, pengembang pun bisa menyubsidi pembayaran uang muka dari konsumen.
"Kalau dananya memang ada, konsumen lebih pilih bayar tunai atau cash. Tahun kemarin sampai 70 persen yang bayar cash," jelas Sussy.