Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supaya Tak Mangkrak, Pemerintah Bentuk Tim Pengawas Pembangunan Sejuta Rumah

Kompas.com - 12/05/2015, 18:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melakukan pencanangan sejuta rumah secara serentak pada 29 April lalu, pemerintah terus mengawasi dan melanjutkan program tersebut. Supaya program ini tidak mangkrak, pemerintah membentuk Tim Monitoring dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah.

Tim ini terdiri dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-K) dan beberapa asosiasi pengembang.

Tugasnya adalah mengevaluasi para pelaku di lapangan dalam menjalankan program sejuta rumah dan memastikan lahan tersedia.

"Semua pelaku harus melakukan pemutakhiran data paling lambat pada minggu ke tiga setiap bulannya. Evaluasi itu bisa memanggil mereka langsung atau cukup dari dirjen-dirjen yang ada di sini saja. Tapi kalau memang perlu dan mendesak mereka akan dipanggil kembali," ujar Sekretaris Tim, Kuswardono, Selasa (12/5/2015).

Evaluasi ini, kata Kus, membahas apa saja yang sudah dibangun, bagaimana perkembangannya, dan apa kendalanya. Selain itu, evaluasi tersebut juga membahas terkait tanah yang sudah ada izin lengkap tapi belum juga dilakukan pembangunan.

Kus menyebutkan, jika ada usulan soal program dalam pembahasan evaluasi, tetap harus dikaitkan dengan terobosan regulasi. Jangan sampai saat pembahasan malah mengeluh soal praktik pungutan liar (pungli). 

"Jangan mengeluhkan pungutan liar, karena kita nggak bisa fasilitasi. Yang bisa menangani pungutan liar itu penegak hukum. Kalau sampean punya masalah dengan pungutan liar, laporlah ke penegak hukum," jelas Kus.

Daripada membahas pungli yang tidak ada gunanya, lanjut dia, lebih baik pelaku dan pemerintah membahas terobosan regulasi. Terobosan regulasi bisa diperjuangkan.

Ia mencontohkan, terobosan regulasi tersebut adalah soal Izin Membangun Bangunan (IMB). Terkait terobosan ini, Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan sudah sepakat akan disederhanakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com