Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patokan Harga Tanah untuk Proyek Pemerintah Tak Lagi Berdasarkan NJOP

Kompas.com - 06/05/2015, 16:47 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan memberlakukan cara baru dalam menentukan harga tanah. 
Harga lahan khusus yang akan dibangun infrastruktur oleh pemerintah, nantinya tidak lagi mengikuti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Harganya akan ditentukan berdasarkan penilaian dari pemerintah bersinergi dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). 

"Tadi kami menerima kehadiran teman-temen pengurus pusat masyarakat penilai. Itu yang sejak awal sebagai sebuah profesi kementerian kami butuhkan," ujar Ferry di Kementerian ATR, Jakarta, Selasa (5/5/2015). 

Dia menuturkan, telah membahas profesi penilai yang dibutuhkan Negara. Pasalnya, pemerintah ingin menghadirkan solusi untuk masalah pertanahan seperti NJOP. Pemerintah harus turut serta dalam perhitungan pertanahan. 

Ferry juga mengatakan, ingin ada satu nilai tertentu dari harga tanah. Dalam konteks ini, pemerintah menghadirkan profesi penilai sebagai mitra untuk pengendalian harga tanah. Pemerintah dan profesi penilai ini juga akan memastikan ada tidaknya pihak yang dirugikan saat tanah dibeli. 

"Kalau tanah dipastikan nilainya, ganti ruginya jadi gampang. Ini sejalan dengan program pemerintah yang ingin menggenjot pembangunan infrastruktur," jelas Ferry. 

Dari sisi profesionalisme, Ferry yakin MAPPI bisa menilai, dan memiliki informasi tentang tanah. Bersamaan dengan itu, ia pun menampilkan zona nilai tanah. Sinergi antara kementerian dan MAPPI ini, diharapkan bisa menegaskan keterlibatan pemerintah dalam pengendalian pemanfaatan dan penggunaan serta pengendalian harga-harga tanah. 

Untuk proyek pemerintah, tambah Ferry, harga tanah akan dilakukan oleh penilai sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012. Dengan begitu, harganya dimungkinkan berasa di atas NJOP. Tidak hanya pemerintah, tanah yang akan dibeli pihak swasta juga wajib juga memakai penilai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com