JAKARTA, KOMPAS.com - Harga yang jauh lebih murah dibandingkan rumah sejenis seringkali membuat rumah mangkrak menjadi incaran sebagian calon pembeli.
Tak sedikit rumah yang terbengkalai selama bertahun-tahun dijual dengan diskon puluhan persen karena pemilik lama mengalami masalah keuangan, sengketa, atau gagal berkembang.
Kendati demikian, apakah rumah yang sudah lama kosong dan tidak terawat aman untuk dibeli?
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (Waketum DPP REI) Bambang Ekajaya mengatakan, rumah mangkrak memang bisa menjadi peluang bagi pembeli untuk mendapatkan harga lebih murah.
Meski demikian, calon pembeli harus melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum bertransaksi.
"Kalau rumah sudah lama kosong, jangan hanya tergiur harga murah. Yang pertama harus dicek adalah status hukumnya, kemudian kondisi fisik bangunan dan lingkungan sekitarnya," ujar Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (30/5/2026).
Baca juga: Tips Beli Rumah Bekas Kebakaran hingga Bunuh Diri
Menurut dia, harga rumah mangkrak umumnya bisa berada di bawah harga pasar karena membutuhkan biaya renovasi yang tidak sedikit.
Dalam beberapa kasus, rumah yang lama tidak dihuni juga menghadapi masalah administrasi maupun legalitas.
1. Periksa Legalitas Rumah
Sebelum memutuskan membeli, calon pembeli perlu memastikan status kepemilikan rumah dan tanah sudah jelas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak atas tanah harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah. Karena itu, pembeli perlu memeriksa sertifikat tanah, status hak atas tanah, serta memastikan tidak ada sengketa yang sedang berlangsung.
Pengecekan sertifikat dapat dilakukan melalui kantor pertanahan setempat maupun aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Jika rumah dibeli melalui kredit, calon pembeli juga perlu memastikan apakah sertifikat masih menjadi agunan di bank atau sudah bebas dari hak tanggungan.
Rumah yang lama ditinggalkan rentan mengalami kerusakan yang tidak terlihat dari luar.
Kerusakan tersebut bisa berupa retak struktur, kebocoran atap, korosi pada rangka baja, kerusakan instalasi listrik, hingga saluran air yang tidak berfungsi.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.