JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang tanahnya terdampak proyek jalan tol sering kali hanya fokus pada besaran ganti rugi yang akan diterima.
Padahal, sebelum menyetujui hasil musyawarah pengadaan tanah, pemilik lahan perlu memahami sejumlah hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Padahal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah menegaskan, proses pengadaan tanah untuk pembangunan harus mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
"Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum dan ganti kerugian yang layak kepada masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan umum," ujar Nusron dikutip saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Jakarta Jakarta, Senin (19/1/2026) silam.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah dilakukan dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Karena itu, pemilik tanah tidak perlu terburu-buru menerima penawaran ganti rugi tanpa memahami hak-hak yang dimilikinya.
Salah satu hak yang dimiliki masyarakat adalah memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan yang akan dilakukan.
Baca juga: 129.000 Bidang Tanah Warga Terdampak Proyek Rempang Belum Bersertifikat
Hal ini dimulai dari tahap perencanaan dan konsultasi publik. Dalam proses tersebut, masyarakat berhak mengetahui tujuan pembangunan, lokasi proyek, hingga bidang-bidang tanah yang berpotensi terdampak.
Ketentuan tersebut diatur dalam UU 2/2012 yang mewajibkan instansi yang memerlukan tanah melakukan konsultasi publik sebelum penetapan lokasi pembangunan.
Dengan demikian, tanah masyarakat tidak dapat langsung diambil tanpa adanya proses pemberitahuan dan pelibatan warga terlebih dahulu.
Setelah penetapan lokasi dilakukan, petugas akan melakukan inventarisasi dan identifikasi bidang tanah.
Pada tahap ini, pemilik lahan berhak memastikan data yang dicatat sesuai dengan kondisi sebenarnya, baik luas tanah, bangunan, tanaman, maupun benda lain yang berada di atas tanah tersebut.
Data tersebut menjadi dasar dalam penilaian ganti kerugian sehingga masyarakat perlu aktif mengawal proses pendataan.
Banyak masyarakat mengira nilai ganti rugi ditentukan pemerintah maupun Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Faktanya, besaran ganti kerugian ditetapkan berdasarkan hasil penilaian penilai publik independen atau yang disebut appraisal.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.