Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Langsung Setuju, Ini Hak Pemilik Tanah Saat Digusur Proyek Tol

Kompas.com, 1 Juni 2026, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang tanahnya terdampak proyek jalan tol sering kali hanya fokus pada besaran ganti rugi yang akan diterima.

Padahal, sebelum menyetujui hasil musyawarah pengadaan tanah, pemilik lahan perlu memahami sejumlah hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Padahal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah menegaskan, proses pengadaan tanah untuk pembangunan harus mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

"Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum dan ganti kerugian yang layak kepada masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan umum," ujar Nusron dikutip saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Jakarta Jakarta, Senin (19/1/2026) silam.

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah dilakukan dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Karena itu, pemilik tanah tidak perlu terburu-buru menerima penawaran ganti rugi tanpa memahami hak-hak yang dimilikinya.

Apa Hak Masyarakat yang Tanahnya Terdampak Proyek Tol?

1. Berhak Dapat Informasi Sejak Awal

Salah satu hak yang dimiliki masyarakat adalah memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan yang akan dilakukan.

Baca juga: 129.000 Bidang Tanah Warga Terdampak Proyek Rempang Belum Bersertifikat

Hal ini dimulai dari tahap perencanaan dan konsultasi publik. Dalam proses tersebut, masyarakat berhak mengetahui tujuan pembangunan, lokasi proyek, hingga bidang-bidang tanah yang berpotensi terdampak.

Ketentuan tersebut diatur dalam UU 2/2012 yang mewajibkan instansi yang memerlukan tanah melakukan konsultasi publik sebelum penetapan lokasi pembangunan.

Dengan demikian, tanah masyarakat tidak dapat langsung diambil tanpa adanya proses pemberitahuan dan pelibatan warga terlebih dahulu.

2. Berhak Pastikan Data Tanah Sesuai Kondisi Lapangan

Setelah penetapan lokasi dilakukan, petugas akan melakukan inventarisasi dan identifikasi bidang tanah.

Pada tahap ini, pemilik lahan berhak memastikan data yang dicatat sesuai dengan kondisi sebenarnya, baik luas tanah, bangunan, tanaman, maupun benda lain yang berada di atas tanah tersebut.

Data tersebut menjadi dasar dalam penilaian ganti kerugian sehingga masyarakat perlu aktif mengawal proses pendataan.

3. Nilai Ganti Rugi Ditentukan Appraisal Independen

Banyak masyarakat mengira nilai ganti rugi ditentukan pemerintah maupun Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Faktanya, besaran ganti kerugian ditetapkan berdasarkan hasil penilaian penilai publik independen atau yang disebut appraisal.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau