Pasal 3
LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA
Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada pihak lain tanpa izin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
Baca juga: Ara: Beli Rumah Subsidi Lebih Murah Daripada Ngontrak Rumah
Pasal 5
TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN
1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan force majeure adalah:
a. Bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
b. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal 6
PENGGUNAAN SARANA
Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PENGGUNAAN RUMAH
1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan
Pasal 8
TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA