KOMPAS.com - Surat perjanjian kontrak rumah merupakan dokumen penting yang harus ada dalam proses sewa-menyewa hunian.
Praktisi Properti, Bambang Ekajaya mengatakan, bentuk kesepakatan kontrak rumah sudah seharusnya tertuang dalam dokumen perjanjian, baik itu berupa akta notaris ataupun akta non-notaris.
Sebab, apabila suatu perjanjian tidak memiliki keterangan yang jelas atau bahkan sekadar perjanjian lisan, dikhawatirkan dapat memicu permasalahan di kemudian hari.
"Harusnya semua itu tidak boleh dengan perjanjian lisan ya. Semuanya harus tertuang dalam perjanjian tertulis, minimal bermaterai saja, enggak harus ke notaris. Tapi kalau notaris pasti akan lebih bagus," ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Jangan Asal Pilih! Ini Hal yang Harus Dicek Sebelum Sewa Kontrakan
Menurut Bambang, beberapa hal yang setidaknya harus tertuang dalam perjanjian sewa rumah meliputi hak dan kewajiban pemilik dan penyewa, biaya sewa, serta jangka waktu.
Selain itu, akan lebih baik jika di dalam perjanjian tertuang tentang kemungkinan perubahan atau penambahan bangunan, dan periode pemberitahuan apabila kontrakan akan dijual oleh pemilik.
Kemudian, juga bisa ditambahkan tentang kemungkinan perpanjangan masa kontrak rumah, potensi kenaikan biaya sewa dalam beberapa tahun mendatang, serta konsekuensi bagi yang melanggar isi perjanjian.
"Itu semua harusnya tertuang gitu supaya tidak ada ribut-ribut lah," tuturnya.
Lanjut Bambang, dasar hukum yang mengatur sewa rumah ialah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tepatnya Pasal 1547-1600.
Disadur dari salinan dokumen dari Divisi Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), berikut contoh surat perjanjian kontrak rumah:
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :...............
Umur :..............
Pekerjaan :..............
Alamat :..........
Nomor KTP :............
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :...............
Umur :.............
Pekerjaan :.............
Alamat :.............
Nomor KTP :..............
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Baca juga: Simak, Beberapa Hal Ini Harus Ada di Perjanjian Sewa Rumah Kontrakan
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:
Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di (....... alamat lengkap ......) dengan luas bangunan [(.....) (..... luas tanah dalam huruf ....)] meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomor ( ............ ), gambar situasi Nomor ( ......... ) tanggal ( ...... tanggal, bulan, dan tahun .......).
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
HARGA SEWA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah berikut pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa [(Rp ............,00) (........ jumlah uang dalam huruf ........)] untuk jangka waktu [(..........) (......... waktu dalam huruf .......)] tahun terhitung sejak tanggal ( ......... tanggal, bulan, dan tahun ........ ) sampai dengan tanggal ( ...... tanggal, bulan, dan tahun ......) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal 2
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.