Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Bikin Sertifikat HGU Perorangan?

Kompas.com - 12/08/2025, 17:56 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara.

Sementara berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

Lantas, berapa biaya pendaftaran sertifikat HGU perorangan?

Baca juga: Pahami Lagi, Ini Kriteria Tanah HGU dan HGB yang Bisa Diambil Negara

"Untuk lebih jelas, bisa mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Berikut rinciannya:

Tarif Pendaftaran HGU Perseorangan

Adapun biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.

Berikut simulasi penghitungan biaya pendaftaran HGU perseorangan untuk lahan seluas 100 meter persegi jenis non-pertenian di Jawa Barat.

  • Pengukuran: Rp 120.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp 354.000
  • Pendaftaran: Rp 50.000

Sehingga, total kebutuhan biayanya berdasarkan simulasi di atas adalah Rp 524.000.

Syarat Pendaftaran HGU Perseorangan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat asli.
  6. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.
  7. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Selain itu, juga harus membawa beberapa dokumen tambahan, seperti identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Waktu Penyelesaian

Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pendaftaran sertifikat HGU adalah 18 hari kerja.

Jangka Waktu Pemilikan HGU

Adapun tanah dengan HGU tidak boleh dibiarkan telantar. Tanah HGU dapat diambil alih oleh negara jika dibiarkan telantar selama dua tahun sejak hak atas tanah diberikan.

"Jadi, yang kena itu adalah HGB dan HGU," jelas Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Selatan pada Kamis (31/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, tanah HGU harus dimanfaatkan dan diperpanjang dan diperbaharui bila masa berlakunya sudah habis.

Ketentuan mengenai jangka waktu HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Di dalam Pasal 21 tertulis bahwa objek tanah yang dapat diberikan dengan HGU meliputi tanah negara, dan tanah Hak Pengelolaan.

Sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 2021, HGU diberikan untuk:

  • Jangka waktu paling lama 35 tahun,
  • Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan
  • Diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

Dengan demikian, total waktu penggunaan tanah dengan status HGU dapat mencapai maksimal 95 tahun, jika memenuhi seluruh syarat perpanjangan dan pembaruan.

Jika masa berlaku HGU berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui, tanah tersebut akan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau menjadi bagian dari tanah Hak Pengelolaan (HPL), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 ayat (2).

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau