KOMPAS.com - Pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid yang menyebut bahwa semua tanah milik negara dan masyarakat hanya menguasai karena diberikan hak kepemilikan oleh negara, sedang menjadi sorotan publik.
Pernyataan itu dilontarkan usai acara Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).
Namun, Nusron telah meminta maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan.
"Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah, tidak benar," ujar Nusron dalam video permintaan maaf dan klarifikasi yang diunggah akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Senin (11/8/2025).
Baca juga: Pernah Sebut Semua Tanah Milik Negara, Nusron Minta Maaf
Menurut dia, hal yang benar adalah negara mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan lahannya.
"Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan sertifikat," terangnya.
Penjelasan tentang tanah negara termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Di dalam Pasal 1 tertulis, tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
Kemudian Pasal 2 menyebutkan bahwa tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara merupakan seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh pihak lain.
Tanah negara dapat diberikan oleh negara kepada perorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah sesuai dengan peruntukan dan keperluannya, atau memberikannya dengan Hak Pengelolaan.
Di dalam Pasal 2 tertulis, yang dimaksud tanah negara meliputi:
Baca juga: Maaf Kedua Nusron Wahid, Tanah Milik Negara adalah Amanat UUD 45
Berbeda dengan tanah negara, terdapat lahan yang memiliki status hak atas tanah, termasuk tanah milik rakyat.
Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, terdapat enam jenis hak atas tanah yang berlaku di Indonesia, meliputi:
Hak Milik adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria Indonesia. Pemegang Hak Milik mempunyai hak penuh atas penggunaan, pengelolaan, pemindahan, dan pengalihan tanah tersebut.
Karakteristiknya meliputi: